Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Geger Video Asusila Sesama Jenis di Berau: Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Prostitusi Online

Beraupost • Senin, 24 Februari 2025 | 12:35 WIB
Ipda Siswanto, Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
Ipda Siswanto, Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

TANJUNG REDEB  - Setelah sebelumnya muncul video asusila yang diduga dilakukan pelajar. Kini, muncul lagi video pasangan sejenis laki-laki sedang bercumbu pada sebuah ruangan. Hal itu pun menjadi perhatian pihak kepolisian.

“Kami memastikan, tindakan yang dilakukan sudah masuk ke dalam ranah pidana perlindungan anak, sebab para korban masih di bawah umur,” ungkap Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Ipda Siswanto.

“Kasus tersebut kini sudah ditangani unit PPA Polres Berau dan akan segera kita lakukan gelar perkara,” sambungnya.

Awal mula kata dia, kebanyakan warga menduga-duga identitas para pemeran dalam video tersebut merupakan remaja Kabupaten Berau. “Pemeran dalam video tak lazim tersebut masing-masing berinisial I (14 tahun) yang merupakan korban sekaligus penyedia jasa, sedang pelanggannya adalah S (20 tahun),” bebernya.

Dalam video berdurasi 36 detik itu, kata dia keduanya terlihat sedang hubungan asusila melalui sebuah platform digital.

Bahkan setelah ditelusuri aksi layanan jasa sesama jenis ini, ternyata telah dilakukan korban selama 2 bulan dan telah lima kali melayani hubungan sesama jenis.

“Jadi penyedia jasa atau si korban ini dia stay di salah satu penginapan di Kabupaten Berau, sistemnya sama kaya prostitusi online namun sesama jenis,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi pihaknya, I atau korban mengaku jika tarif sekali berkencan sebesar Rp 200 ribu.

Hanya saja, aksi ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui platform yang hanya diketahui peminat sesama jenis.

“Kami masih akan telusuri lagi terkait kasus ini, apakah memang ada komunitasnya atau tidak, kami akan dalami lagi, sedang untuk S atau pelanggan yang di dalam video sudah dua kali order, kasus masih terus kita dalami,” tegasnya.

Meski begitu menurut Ipda Siswanto, pelaku yang masih berada di luar daerah tersebut terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

“Karena polisi mengenakan Pasal 292 KUHPidana yang mengatur perbuatan homoseksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak,” tuturnya.

Dengan adanya peristiwa ini, dirinya berharap jika ada yang mengetahui untuk dapat melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kami akan terus selidiki dan mencari tahu terkait dengan kasus ini,” tutupnya.(aky/arp)

 

Editor : Nurismi
#polres berau #video asusila anak #kaltim