Jaga Kearifan Lokal di Kampung, Pemkab Berau Teliti Usulan Pengakuan Wilayah Adat

Nurismi • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 07:15 WIB
Bupati Berau, Sri Juniarsih. (BERAU POST)
Bupati Berau, Sri Juniarsih. (BERAU POST)

BERAU POST - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat (MHA) yang keberadaannya telah hidup dan berkembang di sejumlah kampung.

Upaya ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak, nilai, tradisi, dan kearifan lokal masyarakat adat.

Bupati Berau, Sri Juniarsih menegaskan, pengakuan terhadap MHA tidak hanya berkaitan dengan penetapan status secara administratif.

Tapi, pengakuan dan perlindungan harus menjadi landasan untuk memastikan keberadaan serta hak masyarakat adat mendapatkan tempat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, hukum adat yang berkembang di tengah masyarakat merupakan bagian dari nilai dan kearifan lokal yang perlu dijaga. Karena itu, keberadaan masyarakat hukum adat perlu mendapat landasan dan kepastian hukum.

“Pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat memiliki arti penting dalam memberikan landasan dan kepastian hukum bagi keberadaan hukum adat, termasuk menjaga hak, nilai, tradisi, serta kearifan lokal yang telah hidup dan berkembang di kampung,” ujarnya. 

Ia juga mengingatkan OPD terkait agar regulasi terkait pengakuan dan perlindungan MHA tidak berhenti sebagai produk hukum di atas kertas.

Aturan tersebut segera diterjemahkan ke dalam program dan tindakan nyata yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat adat di tingkat kampung.

Agar kebijakan yang telah disusun pemerintah tidak hanya memberikan kepastian secara hukum, tetapi juga memiliki dampak nyata bagi masyarakat yang menjadi bagian dari komunitas adat.

Lanjutnya, Pemkab Berau telah melaksanakan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan MHA. Menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah, tokoh adat dan masyarakat dalam mendorong proses pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat.

Pun Pemkab Berau juga terus meneliti sejumlah aspek yang menjadi bagian penting dalam memverifikasi usulan status MHA dari sejumlah kampung.

Aspek tersebut meliputi sejarah keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, norma yang berlaku serta kelembagaan adat.

“Penelitian terhadap aspek-aspek tersebut diperlukan untuk memastikan setiap usulan memiliki dasar yang jelas dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat,” terangnya. 

Hal itu tentunya sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat sekaligus memastikan pengakuan yang diberikan memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengakuan terhadap MHA juga tidak terlepas dari upaya menjaga nilai-nilai yang telah diwariskan dan dipertahankan di tingkat kampung.

Tradisi dan kearifan lokal yang masih hidup di tengah masyarakat menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses pembangunan daerah.

Sri Juniarsih berharap sinergi bersama tokoh adat dan masyarakat dinilai penting agar proses pengakuan dan perlindungan MHA dapat berjalan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di kampung.

“Pemerintah daerah akan terus berupaya memastikan pengakuan dan perlindungan MHA dapat memberikan landasan yang jelas bagi keberadaan masyarakat adat beserta nilai dan kearifan lokal yang telah berkembang secara turun-temurun,” tukasnya. (aja/adv/arp) 

Editor : Nurismi
hukum adat pemkab berau