BERAU POST - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau terus meningkatkan upaya pemberantasan praktik judi online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat pemantauan ruang digital melalui razia siber, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk melakukan pemblokiran terhadap situs maupun akun yang terindikasi memuat konten perjudian.
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi mengatakan, perkembangan teknologi informasi tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga membuka celah bagi maraknya aktivitas ilegal, salah satunya judi online.
Karena itu, pengawasan di ruang digital terus diperketat agar masyarakat tidak semakin banyak menjadi korban.
Menurutnya, hingga saat ini Diskominfo Berau secara rutin melakukan pemantauan terhadap berbagai situs dan platform digital yang diduga mengandung unsur perjudian maupun aktivitas ilegal lainnya.
“Kami terus melakukan pemantauan dan razia siber terhadap berbagai website maupun akun yang terindikasi memuat konten judi online. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Didi menjelaskan, hasil pemantauan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pemblokiran. Langkah tersebut dilakukan agar akses masyarakat terhadap situs-situs perjudian dapat diminimalkan.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemblokiran situs maupun akun yang terindikasi mempromosikan atau memfasilitasi judi online. Harapannya, ruang gerak pelaku dapat dipersempit,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs. Pelaku kerap membuat domain maupun akun baru setelah situs lama diblokir, sehingga diperlukan partisipasi aktif masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas perjudian digital.
“Pemblokiran memang penting, tetapi tidak akan efektif jika masyarakat masih tergiur untuk bermain judi online,” ujarnya.
“Karena itu, yang paling utama adalah membangun kesadaran bahwa judi online memiliki dampak yang sangat buruk, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan,” tambahnya.
Didi menilai, judi online tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat memicu berbagai persoalan sosial, seperti utang, konflik rumah tangga, hingga meningkatnya tindak kriminal akibat desakan ekonomi.
Diskominfo Berau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online dengan tidak mengakses situs perjudian, tidak menyebarkan tautan maupun promosi perjudian, serta segera melaporkan apabila menemukan akun atau website yang terindikasi mengandung konten judi online.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan. Jika menemukan situs atau akun yang mengarah pada aktivitas judi online, segera laporkan,” pungkasnya.(aky/adv/arp)
Editor : Nurismi