Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Pemkab Berau Kucurkan Hibah Rp7,8 Miliar untuk 38 Rumah Ibadah, Cek Alur Pendaftarannya!

Nurismi • Rabu, 15 April 2026 | 11:10 WIB
ILUSTRASI: Pemkab Berau menyalurkan bantuan Rp 7,875 miliar untuk hibah 38 rumah ibadah tahun ini. (BERAU POST)
ILUSTRASI: Pemkab Berau menyalurkan bantuan Rp 7,875 miliar untuk hibah 38 rumah ibadah tahun ini. (BERAU POST)

BERAU POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau mengalokasikan hibah kepada 38 rumah ibadah dengan total anggaran mencapai Rp 7,875 miliar tahun ini. 

Kepala Bagian Kesra Setkab Berau, Toto Marjito menjelaskan, proses penyaluran bantuan tersebut dilakukan melalui tahapan yang cukup ketat.

Setiap lembaga keagamaan maupun pengurus rumah ibadah diwajibkan mengajukan proposal yang ditujukan langsung kepada bupati.

“Proposal yang masuk nantinya akan didisposisi oleh bupati. Setelah itu baru kami di Kesra menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi lapangan maupun administrasi,” ungkapnya, Selasa (14/4).

Dari hasil verifikasi yang telah dilakukan tahun lalu, pihak Kesra kemudian menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Selanjutnya, BPKAD akan menentukan kelayakan anggaran sebelum akhirnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Jadi alurnya jelas. Kami akan membuat rekomendasi, sementara penentuan anggaran ada di BPKAD dan ditetapkan melalui SK bupati,” jelasnya.

Ia menambahkan, bantuan yang disalurkan ini tidak hanya difokuskan pada satu wilayah tertentu, melainkan merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau. Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan rumah ibadah secara adil.

“Usulan itu datang dari seluruh kecamatan. Jadi tidak ada yang diprioritaskan secara khusus, semua punya kesempatan yang sama selama memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Sementara itu, jika melihat realisasi tahun sebelumnya, anggaran yang dikucurkan untuk sektor serupa terbilang lebih besar.

Pada tahun 2025, Pemkab Berau mengalokasikan dana sebesar Rp 12,123 miliar untuk 48 lembaga keagamaan dan rumah ibadah. Anggaran tersebut seluruhnya bersumber dari APBD murni.

Sedangkan, pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun lalu, tidak terdapat penambahan alokasi untuk bantuan rumah ibadah. Hal ini disebabkan keterbatasan anggaran yang tersedia.

“Untuk ABT tahun lalu memang belum ada tambahan. Bukan karena tidak ada usulan, tetapi lebih pada kondisi anggaran yang belum memungkinkan,” terangnya.

Meski begitu, pihaknya memastikan usulan yang belum terakomodasi tidak akan diabaikan. Pihaknya berencana kembali mengusulkan bantuan tersebut pada perubahan anggaran mendatang, selama ketersediaan anggaran mencukupi.

“Kalau nanti di ABT ada anggaran tersedia, tentu usulan yang belum terakomodir akan kami ajukan kembali,” pungkasnya. (aja/arp) 

 

Editor : Nurismi
#rumah ibadah #dana hibah #pemkab berau