TANJUNG REDEB – Penantian panjang masyarakat di pelosok kecamatan Kelay, seperti Kampung Long Duhung, Kampung Long Lamcin dan Kampung Long Suluy punya akses jalan yang layak segera terwujud.
Selama ini, akses menuju ketiga kampung itu masuk dalam status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), sehingga tidak pernah tersentuh pembangunan sama sekali.
Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Junaidi mengatakan, pihaknya sedang melaksanakan perencanaan Jalan Poros Batu Rajang-Long Lamcin. Fisiknya juga diupayakan dilaksanakan tahun ini.
“Saat ini kami sedang menyusun perencanaannya, untuk alokasi anggarannya senilai Rp 20 miliar, termasuk konsultan hingga fisik nanti,” ujarnya.
Merujuk kepada Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 548/2024 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Kalimantan Timur, yang pada intinya memuat perubahan status lahan dari KBK menjadi Kawasan Non Budidaya Kehutanan (KBNK) di Kaltim, termasuk di Berau.
“Ruas jalan itu sebenarnya sepanjang 85,4 km, yang sudah alih status sepanjang 60 km, jadi masih ada 25,4 km yang berstatus KBK,” terangnya.
Meski demikian, hal ini menjadi kabar baik, sebab lebih dari setengah jalur KBK telah alih status menjadi KBNK. Yang artinya, pemerintah bisa melakukan pembangunan di wilayah tersebut, untuk mendukung akses transportasi yang representatif untuk masyarakat.
“Jadi yang masih KBK, itu dari Batu Rajang menuju Long Duhung, untuk Long Lamcin dan Long Suluy sudah lepas (alih status, red),” jelasnya.
Lebih spesifik, perubahan status ini, hanya pada ruas jalan saja, dengan lebar 13 meter dari sudut ke sudut jalan. Lebar ini, kata Junaidi juga masih menjadi tantangan, jika dibandingkan dengan rute peninjauannya yang dilakukan Juni 2024 yang lalu.
Sebab, kondisi geometri jalan yang cukup sulit. Kondisi jalan tersebut sebelumnya merupakan tanah merah, dengan tikungan, tanjakan, serta sudut jalan yang tidak mudah.
“Tentu ini sulit, tetapi penantian panjang ini juga harus dibarengi dengan niat besar kita, agar akses jalan yang representatif itu bisa masuk,” paparnya.
Kondisi jalan yang sulit itu juga ditambah dengan beberapa anak sungai dan dua sungai besar, dengan masing-masing bentang sungai sepanjang 60 meter dan 30 meter, dinilai masih menjadi tantangan bagi DPUPR Berau untuk menuntaskannya.
“Saat ini masih perencanaan, maka insyaAllah tahun ini juga fisiknya. Termasuk perbaikan jalan, jembatan khususnya juga,” ungkapnya.
Dirinya berharap, pelaksanaan ini bisa dilakukan segera dan bisa berlangsung, agar konektivitas jalan antarkampung di Kelay bisa terwujud.
Diberitakan sebelumnya, DPUPR Berau mendapat surat permohonan peningkatan jalan poros menuju kampung di wilayah pedalaman Kelay, Long Lamcin. Hal itu diutarakan Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan, DPUPR Berau, Junaidi.
Mendapat surat tersebut, tim DPUPR pun langsung meninjau lokasi ruas jalan poros tersebut beberapa waktu lalu. “Kan ada surat dari masyarakat tentang jalan di sana. Ini kan harapan masyarakat bisa juga ada akses jalan dan jembatan yang bisa digunakan untuk akses darat,” terangnya pada Juni 2024 silam.(sen/arp)
Editor : Nurismi