BATU PUTIH – Kampung Kayu Indah yang terletak di Kecamatan Batu Putih, memiliki potensi besar dalam mengembangkan pupuk cair dari urine kambing.
Diketahui produk pupuk cair itu telah terbukti efektif digunakan oleh petani setempat. Namun sayangnya, pemasaran produk tersebut masih terbatas karena belum memiliki izin edar.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu mengungkapkan, Kampung Kayu Indah yang baru saja meraih peringkat III Nasional dalam ajang Desa Teladan Regional III, tidak hanya memiliki potensi budaya yang luar biasa, tetapi juga memiliki produk unggulan berupa pupuk cair berbahan dasar urine kambing.
“Itu arah dan prioritas kami untuk mendorong Kayu Indah mengembangkan unit usaha dari Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) mereka,” terangnya.
Dalam upaya mendukung pengembangan produk ini, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau untuk membantu proses pendampingan izin edarnya. Targetnya juga produk tersebut bisa masuk dalam e-katalog.
“Meskipun prosesnya tidak mudah. Namun, kami harus mulai merintisnya dari sekarang, karena siapa tahu ada pengadaan pupuk dari pemerintah, bisa menggunakan pupuk lokal,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi Kampung Kayu Indah mendapatkan izin edar untuk pupuk cair tersebut.
Produk pupuk cair ini sejatinya telah digunakan oleh petani lain di sekitar Kampung Kayu Indah. Hanya saja, mereka masih ragu untuk memasarkan produk ini ke luar daerah karena belum memiliki izin edar. Itupun menjadi kendala besar bagi perkembangan usaha pupuk cair ini, meskipun potensi dan manfaatnya sangat besar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan lalu. Serta berencana melanjutkan kerja sama dengan balai terkait pada tahun ini, karena anggaran untuk itu sudah dialokasikan,” katanya.
Sebenarnya, kata Eva, Kampung Kayu Indah telah beberapa kali mengajukan izin edar, namun sayangnya belum diterbitkan. Sebab ada persyaratan teknis yang belum lengkap.
“Kami tentu tidak ingin potensi ini terhambat hanya karena izin edar yang belum keluar,” tegasnya.
Dikatakannya, Kayu Indah memiliki peluang besar untuk memperluas pasar produk pupuk cair ini. Bahkan hingga luar daerah, asalkan produk tersebut sudah memiliki legalitas yang sah melalui izin edar.
“Dengan izin ini, produk mereka bisa lebih berkembang dan memberi dampak positif bagi perekonomian lokal,” pungkasnya. (*/aja/arp)
Editor : Nurismi