Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

KUA Bakal Catat Pernikahan Semua Agama, Kemenag Berau Akan Ikuti Aturan Pusat

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Senin, 11 Maret 2024 | 16:00 WIB
Kepala Kemenag Berau, Aji Mulyadi
Kepala Kemenag Berau, Aji Mulyadi

TANJUNG REDEB – Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama di Indonesia. Pasalnya, KUA selama ini hanya mencatat pernikahan umat Islam. Sedangkan, pencatatan pernikahan agama lain dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Kepala Kemenag Berau, Aji Mulyadi menuturkan, siap untuk mengikuti aturan tersebut. Tetapi, pembahasan teknis dan lainnya masih berproses di kementerian.

Menurutnya, perlu kajian yang dalam serta beberapa teknis pelaksanaan yang berbeda-beda setiap agama masing-masing. “Kalau ada aturan yang baru untuk melayani pernikahan semua pemeluk agama akan kami ikuti,” tegasnya. 

Diakuinya, adanya wacana dari kementerian tersebut, lantaran ingin menjadikan KUA sebagai tempat saudara sesama untuk melakukan proses pernikahan, yang bukan muslim saja.

Hal itu nantinya akan juga selaras hubungannya dengan penambahan tenaga kerja di KUA. Sebab, jika aturan berubah, ada penambahan pelayanan pernikahan berbagai agama, tata cara pernikahan juga berubah, dan dilakukan oleh personel yang paham.

Seperti umat Islam yang dinikahkan dengan penghulu. Begitu juga agama lain, kemungkinan besar akan ada tenaga tambahan. “Itu masih gambaran saya. Bisa jadi juga, KUA hanya mencatat saja pernikahan dari semua agama. Jadi seperti satu pintu KUA ini,” jelasnya. 

Kendati begitu, pihaknya mendukung penuh aturan baru Kementerian Agama dan optimistis untuk menjalankan wacana itu.

“Kita tunggu saja bersama-sama bagaimana sistem ke depannya. Yang jelas kami mau tetap mengikuti kebijakan yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencatatan pernikahan seharusnya menjadi urusan Kemenag. Saat ini Kemenag juga sedang membahas langkah-langkah untuk menindaklanjuti gagasan agar KUA bisa melayani pencatatan pernikahan semua agama.

KUA bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kantor Kemenag Kabupaten, terutama di bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan. Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi. (*/aja/arp) 

Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#hukum #pernikahan #kua