Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Klaim JHT Makin Mudah: Tak Perlu ke Kantor, Kini Bisa Secara Online

Beraupost • Kamis, 8 Mei 2025 | 06:40 WIB


ILUSTRASI: BPJS Ketenagakerjaan berinovasi untuk mempermudah para pelanggan untuk mengklaim JHT tanpa harus ke kantor. (BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK BERAU POST)
ILUSTRASI: BPJS Ketenagakerjaan berinovasi untuk mempermudah para pelanggan untuk mengklaim JHT tanpa harus ke kantor. (BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK BERAU POST)

TANJUNG REDEB – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pesertanya.

Kini, kemudahan semakin terasa dengan hadirnya aplikasi JMO (JamsostekMobile) dan layanan digital Lapak Asik, yang memungkinkan peserta mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kapan saja dan dari mana saja, tanpa perlu antre di kantor cabang.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Mulyana mengatakan, lewat aplikasi JMO, peserta dapat mengakses berbagai layanan praktis, termasuk klaim JHT, hanya melalui ponsel.

JMO merupakan platform digital resmi dari BPJAMSOSTEK yang memberikan informasi lengkap mengenai saldo, program, dan data kepesertaan lainnya.

“Aplikasi JMO hadir sebagai solusi pelayanan yang lebih efisien dan praktis. Salah satu fitur andalannya adalah klaim JHT secara online. Khusus untuk klaim di bawah Rp 15 juta, peserta tidak perlu datang langsung ke kantor cabang—cukup menggunakan ponsel dari mana saja dan kapan saja,” jelas Mulyana.

Selain klaim JHT, JMO juga dilengkapi dengan berbagai fiturpendukung lainnya, seperti lacak klaim. Fitur tersebut untuk memantau status proses klaim.

Fitur Cek Rumah Sakit Rekanan dilakukan untuk  Mengetahui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, fitur Lapor Kecelakaan Kerja.

Mempermudah pelaporan insiden kerja dan fitur Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Beragam promo dan diskon menarik dari merchant rekanan bagi peserta aktif.

“Kami ingin memberikan layanan yang menyeluruh dan responsif. Melalui JMO, peserta dapat melaporkan kecelakaan kerja, mengecek status pembayaran iuran oleh perusahaan, serta menikmati berbagai manfaat tambahan lainnya,” jelasnya.

Mulyana juga membagikan pengalaman peserta yang merasa sangat terbantu oleh kemudahan ini.

Salah satunya adalah seorang peserta yang baru terdaftar selama satu tahun dan berhasil mencairkan JHT dalam waktu singkat.

“Proses klaimnya hanya memakan waktu sekitar 5 hingga 15 menit, dan dana langsung masuk ke rekening. Peserta tidak perlu lagi repot antre atau datang langsung ke kantor cabang,” ujarnya.

Untuk peserta dengan saldo JHT di atas Rp 15 juta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan alternatif klaim melalui website Lapak Asik.

Peserta cukup mengunjungi situs resmi di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan, serta mengunggah dokumen persyaratan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.

Setelah data tersimpan, peserta akan menerima email berisi jadwal wawancara daring untuk proses verifikasi, sebelum dana cair dalam waktu 3 hingga 5 hari kerja.

BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong digitalisasi layanan agar peserta bisa mengakses hak-haknya lebih cepat dan mudah, tanpa perlu tatap muka.

Mulyana mengimbau seluruh peserta agar memastikan aplikasi JMO sudah aktif dan data kepesertaan telah diperbarui.

Ini sangat penting, terutama bagi peserta yang masih berstatus sebagai tenaga kerja aktif, untuk menghindari kendala dalam proses klaim.

“Pastikan aplikasi JMO aktif dan data peserta sudah diperbarui sebelum pengajuan pencairan, agar prosesnya berjalan lancar,” tutup Mulyana.(aky/sos/arp)

Editor : Nurismi
#bpjs ketegakerjaan #pelayanan