HARIAN RAKYAT KALTARA - Sebanyak 17 Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Kalimantan Utara (Kaltara), telah menerapkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Penerapan standar ini menjadi persyaratan dalam menjamin keamanan produk perikanan, baik untuk konsumsi domestik maupun kebutuhan ekspor.
Kepala Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan, Piyan Gustaffiana, mengatakan jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring potensi perikanan Kaltara yang cukup besar.
“Untuk di Kalimantan Utara, Unit Pengolahan Ikan yang sudah menerapkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan dan HACCP ada 17. Saya berharap ke depan bisa bertambah lagi karena potensi perikanan kita sangat luar biasa,” katanya, Minggu (6/9).
Dibandingkan daerah dengan industri pengolahan perikanan yang lebih berkembang seperti Jakarta dan Makassar, jumlah UPI berstandar mutu di Kaltara masih relatif sedikit. Namun, 17 UPI tersebut telah memiliki sistem pengendalian proses produksi sesuai ketentuan.
“Tetapi walaupun jumlahnya sedikit, mereka sudah cukup berkomitmen untuk menerapkan sistem jaminan mutu,” ujarnya.
Pengawasan terhadap UPI dilakukan berdasarkan grade HACCP. Tingkatan tersebut menentukan standar yang harus dipenuhi sekaligus frekuensi pengambilan sampel produk.
Untuk UPI grade A, pengambilan sampel dilakukan dua kali dalam setahun. Sedangkan grade B sebanyak tiga kali dan grade C empat kali dalam setahun.
“UPI yang menerapkan sistem jaminan mutu ini kelasnya berbeda tergantung grade. Kalau dia mengirim ke Uni Eropa misalnya, harus grade A dengan spesifikasi yang paling tinggi,” jelas Piyan.
Frekuensi pengawasan tersebut ditentukan melalui analisis risiko. Hasil pemetaan risiko menjadi dasar pelaksanaan official control, monitoring, surveilan, serta pengambilan contoh uji.
“Peta risiko merupakan bagian dari analisis risiko yang menentukan intensitas official control, pengambilan sampel, serta monitoring dan surveilan. Hal tersebut menjadi dasar bagi penyusunan risk management untuk menjamin konsumen mendapatkan hasil perikanan yang sehat, bermutu, dan bernilai jual tinggi,” jelasnya.
Pengawasan BPPMHKP mencakup rantai produksi dari hulu hingga hilir. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap ikan yang akan diekspor, tetapi juga produk perikanan domestik, baik hasil tangkapan maupun budidaya.
“Concern kami adalah hulu sampai hilir. Dari mulai ikan ditangkap sampai ekspor. Bukan hanya ikan di laut, tetapi juga ikan yang dibudidayakan, baik di perairan laut maupun perairan darat,” ujarnya.
Lokasi pengambilan sampel ditentukan berdasarkan petunjuk teknis dengan mempertimbangkan keterwakilan setiap bagian dalam rantai produksi. Persyaratan mutu dan keamanan pangan negara tujuan ekspor juga menjadi pertimbangan.
Apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan, petugas melakukan penelusuran melalui sistem traceability. Penelusuran mencakup waktu produksi, proses pengolahan hingga sumber bahan baku.
“Tidak mungkin kita melakukan penarikan seluruh wilayah. Kita pastikan dulu produk itu diproduksi kapan, bagaimana cara mengolahnya, dan sumber bahan bakunya dari mana. Itu yang disebut ketertelusuran,” katanya.
Sementara jika produk ekspor ditolak negara tujuan karena tidak memenuhi persyaratan, penerbitan sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan dapat ditangguhkan sampai investigasi selesai.
“Kalau ada kasus penolakan dan negara tujuan melakukan banned, ketika investigasi belum selesai, produk tersebut ditutup sementara dan tidak bisa diekspor,” ujarnya.
Piyan mengatakan pengendalian pada setiap tahapan produksi menjadi bagian penting dalam memastikan produk perikanan memenuhi standar keamanan dan dapat diterima pasar.
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh tahapan proses dapat dikendalikan, sehingga produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan dapat diterima oleh pasar,” pungkasnya.(sas)
Editor : Nurismi