Angka tersebut menempatkan kualitas udara Tanjung Selor dalam kategori sedang. Sebelumnya, pada pukul 17.00 WITA, konsentrasi PM2.5 masih berada di angka 56,9 µg/m³, yang masuk kategori tidak sehat.
Data BMKG menunjukkan konsentrasi PM2.5 mengalami penurunan cukup konsisten sejak sore. Pada pukul 14.00 WITA, konsentrasi tercatat 61 µg/m³. Kemudian meningkat sedikit menjadi 63 µg/m³ pada pukul 15.00 WITA. Pada pukul 16.00 WITA berada di angka 62,6 µg/m³ dan turun menjadi 56,9 µg/m³ pada pukul 17.00 WITA.
Forecaster BMKG Tanjung Harapan Magdalena mengatakan, penurunan semakin terlihat pada malam hari. Konsentrasi PM2.5 turun menjadi 41,9 µg/m³ pada pukul 18.00 WITA.
Kemudian sedikit meningkat menjadi 44,8 µg/m³ pada pukul 19.00 WITA dan berada di angka 45,2 µg/m³ pada pukul 20.00 WITA.
“Perubahan konsentrasi PM2.5 perlu terus dipantau karena kondisi kualitas udara dapat mengalami fluktuasi sepanjang hari,” ungkapnya, Jumat (4/9).
Jika melihat pola pemantauan sejak dini hari, konsentrasi PM2.5 memang bergerak naik-turun. Pada pukul 00.00 WITA tercatat 62,8 µg/m³ dan mencapai 72,3 µg/m³ pada pukul 01.00 WITA. Angka kemudian turun hingga 47,6 µg/m³ pada pukul 03.00 WITA.
Konsentrasi kembali meningkat pada pagi hari dan mencapai titik tertinggi 81,1 µg/m³ pada pukul 06.00 WITA. Setelah itu, kualitas udara berangsur membaik. Bahkan pada pukul 09.00, konsentrasi PM2.5 turun menjadi 35 µg/m³.
“Memasuki siang hingga sore, konsentrasi kembali meningkat dan sempat berada di atas ambang kategori sedang. Kondisi tersebut kemudian berbalik membaik setelah memasuki petang,” ujarnya.
Konsentrasi PM2.5 15,5—55,4 µg/m³ masuk kategori sedang. Pada level ini, kualitas udara masih relatif dapat diterima bagi sebagian besar masyarakat. Meski pemantauan tetap diperlukan ketika konsentrasi menunjukkan tren peningkatan.
Sementara itu, konsentrasi 55,5—150,4 µg/m³ masuk kategori tidak sehat dan dapat memberikan dampak terhadap kelompok sensitif, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil serta penderita penyakit pernapasan.
“Dengan kondisi terakhir yang berada di angka 45,2 µg/m³, masyarakat Tanjung Selor mendapatkan kondisi udara yang lebih baik dibandingkan beberapa jam sebelumnya. Meski demikian, perubahan angka PM2.5 sepanjang hari menunjukkan kualitas udara masih perlu dipantau secara berkala,” ungkapnya.
BMKG mengimbau masyarakat tetap memperhatikan kondisi udara sebelum melakukan aktivitas di luar ruangan. Penggunaan masker ketika terjadi peningkatan polusi atau paparan asap juga dianjurkan sebagai langkah perlindungan.
“Masyarakat juga diminta menghindari sumber polusi dan asap rokok, mengurangi aktivitas luar ruangan apabila kualitas udara memburuk. Serta segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila mengalami keluhan pernapasan,” terangnya
Data terakhir pukul 20.00 WITA menjadi sinyal positif, PM2.5 telah turun dari kategori tidak sehat menjadi sedang.
Namun, fluktuasi sepanjang hari membuat pemantauan kualitas udara tetap penting, terutama di tengah kondisi kabut asap yang masih perlu diwaspadai.
Sementara terpisah, DPRD Kaltara mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah kebakaran kembali terjadi.
Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie, menegaskan proses hukum harus berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia meminta aparat tidak membedakan latar belakang pelaku. Termasuk apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan aktivitas di kawasan perkebunan maupun perusahaan.
Menurutnya, aturan mengenai karhutla telah mengatur konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Sudah ada undang-undang yang mengatur karhutla. Sudah jelas di situ siapa yang melakukan kebakaran, apalagi dari sawit atau perusahaan kayu, itu ada hukumannya,” kata dia, Jumat (4/9).
Ia meminta aparat tidak menunggu hingga kebakaran meluas sebelum melakukan tindakan. Setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan harus ditelusuri dan diproses sesuai aturan.
Ia menilai ketegasan aparat diperlukan untuk memastikan persoalan karhutla tidak terus berulang setiap kali wilayah memasuki periode cuaca panas dan kering.
“Tidak boleh tebang pilih. Harus dihukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pengaruh asap dari wilayah di luar Kaltara. Menurut Achmad, kondisi udara di Kaltara tidak hanya dipengaruhi titik kebakaran yang berada di dalam wilayah provinsi. Tetapi juga asap yang terbawa dari daerah lain.
Wilayah Berau, Kalimantan Timur, sebagai salah satu daerah yang memiliki titik api cukup banyak. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat turut memengaruhi kualitas udara di wilayah Kaltara.
“Karena itu, persoalan karhutla membutuhkan koordinasi yang lebih luas. Penanganan tidak cukup hanya dilakukan pemerintah daerah di satu wilayah. Tetapi juga memerlukan kerja sama antarinstansi dan antardaerah,” ujarnya.
Ia meminta aparat yang selama ini menangani perkara kebakaran hutan dan lahan memperlihatkan keseriusan dalam menjalankan tugasnya. Penindakan terhadap pelaku harus menjadi bagian dari upaya pencegahan jangka panjang.
Menurut dia, penegakan hukum yang konsisten akan memberikan pesan kuat bahwa pembakaran lahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Selain itu, proses hukum juga diperlukan apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Pemeriksaan di lapangan harus dilakukan secara objektif dengan mengacu pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan, agar persoalan tidak kembali muncul pada periode berikutnya,” pintanya. (fai/uno)
Editor : Nurismi