HARIAN RAKYAT KALTARA— Aliansi Masyarakat Anti-LGBTQ meminta DPRD Kota Tarakan menindaklanjuti komitmen pembentukan regulasi mengenai pencegahan LGBT.
Aspirasi tersebut kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, pemerintah daerah dan sejumlah organisasi masyarakat.
Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Tarakan sekaligus perwakilan Aliansi Masyarakat Anti-LGBTQ, Ahmad Irwan mengajukan pakta integritas kepada DPRD sebagai bentuk komitmen terhadap aspirasi yang disampaikan.
“Beberapa poin yang kami sampaikan, terutama integritas atau komitmen dari pihak DPRD. Kami mengajukan pakta integritas dan telah ditandatangani oleh mereka. Pihak DPRD sudah siap berkomitmen untuk membentuk Perda supaya ada payung hukum,” kata Ahmad, Selasa (25/8).
Ia menyebut aliansi akan terus mengawal proses pembahasan regulasi tersebut. Menurut Ahmad, pembahasan sebelumnya dinilai belum melibatkan seluruh unsur. Sementara pertemuan 24 Agustus telah mempertemukan pihak aliansi, pemerintah daerah dan DPRD.
Selain regulasi, Ahmad menyambut rencana DPRD memfasilitasi pencetakan spanduk terkait pencegahan LGBT di sejumlah wilayah Tarakan. Pemasangan spanduk tersebut dinilai menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.
“Hal itu menurut kami sangat luar biasa, respons cepat dari pihak DPRD sebagai bentuk sosialisasi, dan kami sangat mendukung itu,” ujarnya.
Ahmad juga menyebut persoalan HIV sebagai salah satu hal yang dibicarakan dalam mendorong percepatan penyusunan regulasi.
Ia turut menyoroti kemunculan kelompok LGBT dalam sejumlah kegiatan yang menurutnya menjadi bagian dari pembahasan aliansi.
Sementara itu, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwali) akan disiapkan sebagai aturan awal sembari menunggu proses pembentukan Perda yang ditargetkan diupayakan pada 2027.
“Perwali ini yang harus segera dibuat sambil menunggu pembuatan Perda pada 2027. Nanti dilihat isi per pasalnya, apa saja yang perlu dimasukkan supaya pencegahan bisa dilakukan dengan dasar aturan yang jelas,” kata Yunus.
Yunus mengatakan, materi Perwali masih harus dirumuskan, termasuk ketentuan yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan pencegahan. Dinas Sosial Kota Tarakan disebut telah mendapat kepercayaan untuk menyusun draf awal Perwali tersebut.
DPRD juga berencana memfasilitasi pencetakan spanduk. Yunus memperkirakan sedikitnya 90 spanduk dapat dipasang apabila masing-masing dari 30 anggota DPRD memasang tiga spanduk. Jumlah tersebut dapat bertambah dengan keterlibatan organisasi masyarakat.
Pemasangan juga direncanakan menyasar lingkungan pendidikan. Yunus menyebut pagar sekolah menjadi salah satu lokasi yang dipertimbangkan untuk menyampaikan pesan pencegahan.
“Kalau menyasar kalangan pelajar, nanti kami pasang juga di sekolah-sekolah, minimal di pagar sekolah,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Tarakan Herman Hamid mengatakan, persoalan HIV turut menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan tersebut. Ia menyampaikan data yang diterimanya mengenai kondisi HIV di Tarakan.
Herman menyebut pada 2020 terdapat sekitar 7.000 orang yang disebut terindikasi HIV. Sedangkan pada 2025 terdapat lebih dari 30 orang yang disebut positif HIV. Ia kemudian mengaitkan data tersebut dengan laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki.
Namun, data tersebut disampaikan Herman tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai sumber, definisi “terindikasi”, maupun metode pendataannya.
Herman mengatakan Pemkot Tarakan telah membentuk tim terpadu P3PSPM untuk penindakan dan pencegahan. Sementara draf Perwali disiapkan sebagai langkah awal sebelum pembentukan Perda.
Untuk Perda, DPRD menargetkan proses pembentukannya diupayakan pada 2027. Herman mengatakan substansi regulasi akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Secara umum, poinnya bisa mengikat untuk penyimpangan seksual,” ujarnya.
Mengenai sanksi, Herman mengatakan ketentuannya akan dibahas dalam proses penyusunan regulasi. Bentuk dan mekanisme penerapannya belum ditentukan.
“Kalau sanksi, pasti ada sanksi tegas, tetapi bentuknya nanti dibahas dalam regulasi,” tegasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi