HARIAN RAKYAT KALTARA — Dua saudara kembar berinisial PK (52) dan PG (52) kembali berurusan dengan polisi, setelah diduga terlibat perampokan terhadap seorang petambak di perairan Sungai Maluku, Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.
Keduanya ternyata disebut sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan diduga telah enam kali melakukan kejahatan serupa.
PK dan PG ditangkap dalam waktu berbeda oleh tim gabungan Satpolairud Polres Tarakan dan Direktorat Polairud Polda Kaltara. PK lebih dulu diamankan pada 18 Agustus 2026 di Gang Melati, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat.
Sedangkan PG ditangkap pada 23 Agustus di wilayah Juata Kerikil, Tarakan Utara. Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan keduanya memiliki peran berbeda dalam aksi perampokan yang terjadi pada Selasa (11/8) sekitar pukul 17.00 WITA tersebut.
“Untuk masing-masing tersangka, PK ini yang menodong senjata ke korban. Sementara untuk PG sebagai ahli kemudi atau juru mudi speedboat. Jadi masing-masing mempunyai peran dalam aksi yang dilakukan,” kata Bonifasius, Senin (24/8).
Peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya hendak kembali ke Tarakan menggunakan speedboat setelah menyambangi kawasan Tanjung Palas. Saat melintas di Sungai Maluku, speedboat mereka dihadang tiga orang.
Korban kemudian diancam menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam. Para pelaku membawa kabur speedboat beserta barang bawaan berupa sekitar 3,5 keranjang kepiting, tiga telepon seluler dan uang tunai Rp 4 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp 100 juta.
“Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada PK. Setelah diamankan, pemeriksaan terhadap tersangka membawa petugas menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” ungkapnya.
Senjata itu ditemukan pada Kamis (20/8) di kawasan pertambakan Mangkudulis. Barang tersebut disimpan di dalam tas kecil dan diselipkan di batang pohon. Polisi juga menemukan empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter.
Selain senjata api dan amunisi, polisi menyita tiga mesin 40 PK, satu bodi speedboat serta sebilah parang. Dari tiga mesin tersebut, satu merupakan milik korban, sementara dua lainnya disebut milik tersangka dan turut diamankan karena berkaitan dengan tindak pidana.
Bonifasius menyebut PK dan PG bukan pelaku baru. Keduanya memiliki riwayat perkara pencurian dengan kekerasan dan disebut telah melakukan kejahatan sebanyak enam kali. Perkara terakhir tercatat pada 2025.
“Terakhir kasusnya tahun 2025. Jadi baru satu tahun keluar dari penjara, dia melakukan perampokan. Setelah keluar, kemudian dia kembali melakukan tindak pidana yang sama dan saat ini kembali diamankan,” jelasnya.
Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku diduga telah mengamati aktivitas korban. Mereka mengetahui kebiasaan korban mendatangi para petambak di kawasan Sungai Maluku.
“Mereka sudah lama mengincar dan mengintai saat korbannya datang untuk menyambangi para penambak di daerah Sungai Maluku. Jadi memang sudah dipelajari aktivitas korban sebelum mereka menjalankan aksinya,” kata Bonifasius.
Dalam perkara tersebut, polisi masih memburu satu orang yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku ketiga disebut berperan membawa airsoft gun saat aksi berlangsung.
“Untuk tersangkanya sampai sekarang ada tiga. Sampai sekarang ini sudah diamankan dua, dan satunya masih DPO. Kita sudah mempunyai data, sudah mengantongi identitasnya,” ujar Bonifasius.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan ketiga pelaku dalam sejumlah kasus perampokan lain di wilayah perairan.
Pemeriksaan terhadap para tersangka akan dicocokkan dengan sejumlah laporan kejadian yang memiliki pola serupa.
“Kita akan melakukan pengembangan juga penyelidikan. Menggali informasi apakah yang bersangkutan juga pernah terlibat dalam kasus-kasus yang sudah terjadi,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan barang hasil rampokan telah dijual. Namun, polisi masih menelusuri pihak yang membeli barang tersebut, aliran hasil penjualan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Asal-usul senjata api rakitan dan amunisi juga masih didalami. Polisi menelusuri dari mana senjata tersebut diperoleh dan siapa pemilik awalnya.
Atas perkara pencurian dengan kekerasan, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun. Sementara terkait kepemilikan senjata api, penyidik menerapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Bonifasius memastikan penyidikan masih berlanjut, termasuk mengejar satu pelaku yang masuk DPO dan mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam perkara lainnya.
“Senjata api ini sampai dengan saat ini masih dalam penyelidikan. Kita ungkap terus kepemilikan pertama awal, kemudian perolehannya dari mana. Selain itu juga terkait dengan amunisi akan kita kejar seperti apa,” tandasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi