HARIAN RAKYAT KALTARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) belum menjadikan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Tanjung Selor sebagai prioritas utama dalam arah pembangunan 2027.
Alih-alih mengejar proses pemekaran yang masih terkendala moratorium pemerintah pusat. Pemprov Kaltara memilih memperkuat fondasi pembangunan di seluruh wilayah.
Pemerataan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik dinilai menjadi modal penting. Sebelum wacana pemekaran kembali mendapat lampu hijau.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara, Bertius, mengatakan agenda DOB tetap tercantum dalam dokumen perencanaan daerah.
Namun, program tersebut ditempatkan sebagai bagian dari strategi jangka panjang, bukan target utama pembangunan 2027.
"Kalau DOB memang tidak kita prioritaskan menjadi urutan pertama. Tetapi tetap menjadi penunjang. Konsepnya pembangunan yang merata diharapkan dapat mendorong terbentuknya DOB," ujarnya, Minggu (16/8).
Menurut Bertius, pemerintah daerah saat ini lebih realistis mengarahkan sumber daya pada pembangunan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Peningkatan kualitas infrastruktur, pelayanan publik. Serta pemerataan pembangunan antarwilayah menjadi fokus yang dinilai lebih mendesak.
Selain itu, proses pembentukan DOB juga tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi. Usulan pemekaran berasal dari kabupaten sebagai daerah induk. Sementara Pemprov Kaltara berperan dalam memfasilitasi proses tersebut.
"Yang sebenarnya melakukan pemekaran adalah kabupaten. Pemerintah provinsi sifatnya memfasilitasi. Penentuan bisa atau tidaknya dimekarkan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Saat ini kita masih menunggu pencabutan moratorium,” ungkapnya.
Bertius menegaskan, pembangunan yang dilakukan saat ini bukan berarti pemerintah mengabaikan aspirasi pembentukan DOB Tanjung Selor.
Justru, pemerataan pembangunan menjadi bagian dari persiapan. Agar wilayah yang nantinya diusulkan sebagai daerah otonom baru memiliki kesiapan yang lebih kuat.
Kesiapan tersebut mencakup infrastruktur, kualitas pelayanan publik, kapasitas pemerintahan, hingga kemampuan daerah menjalankan fungsi pemerintahan secara mandiri.
"Jadi yang kita siapkan sekarang adalah fondasinya. Ketika moratorium nanti dicabut, daerah sudah lebih siap untuk memenuhi seluruh persyaratan pemekaran,” pungkasnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi