HARIAN RAKYAT KALTARA — Penanganan kecelakaan maut di sekitar gapura Jalan Gunung Selatan, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, berlanjut melalui jalur mediasi.
Keluarga korban dan pihak terduga pelaku sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kecelakaan yang terjadi pada 10 Agustus 2026 itu sebelumnya telah ditangani Satlantas Polres Tarakan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Mulai dari pengemudi, pemilik kendaraan hingga saksi di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasat Lantas Iptu Ardi Wisnu Pradana mengatakan, pihak keluarga korban datang ke Polres Tarakan dan meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang.
“Keluarga datang memohon untuk tidak ingin diperpanjang. Kebetulan dari pihak pemerintah menggunakan roda dua dengan pengemudi mobil ini satu tempat kerja mereka. Dari pihak perusahaan juga datang,” ujarnya, Jumat (14/8).
Menurut Ardi, pertemuan antara pihak keluarga korban, pengemudi kendaraan dan perusahaan kemudian menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kendaraan roda dua milik korban juga disebut telah diganti. Selain itu, pihak perusahaan memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa.
“Sudah bertemu, sepakat untuk menanggung keselamatan, kemudian memberi santunan. Memang pada dasarnya santunan itu tidak menggantikan, tapi ini bentuk kepedulian bersama, berbela sungkawa,” katanya.
Meski telah ada kesepakatan damai, proses penanganan perkara di kepolisian tetap harus dilengkapi tahapan administrasi. Ardi menyebut masih akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kemungkinan minggu depan akan kita laksanakan gelar untuk menutup,” jelasnya.
Ardi mengatakan pihak keluarga korban juga meminta agar informasi mengenai kasus tersebut tidak kembali dipublikasikan secara luas. Permintaan itu disampaikan karena keluarga masih dalam suasana duka.
Di sisi lain, terkait hak korban terhadap Jasa Raharja, Ardi menjelaskan proses klaim tetap memerlukan laporan kepolisian. Pemeriksaan terhadap perkara kecelakaan juga tetap berjalan sesuai tahapan yang diperlukan.
“Untuk klaim Jasa Raharja itu harus ada laporan. Harus ada progres untuk pemeriksaan tahap-tahap penyidikan itu tetap harus ada,” katanya.
Ia menambahkan, kepolisian membuka ruang mediasi apabila kedua pihak yang terlibat dalam perkara kecelakaan memiliki kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Makanya kita dari Polri juga membuka ruang mediasi sebesar-besarnya, apabila memang dari kedua belah pihak memang ada titik temu,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi