HARIAN RAKYAT KALTARA — Penertiban sejumlah warung di kawasan wisata Pantai Amal, Tarakan, kembali dibahas setelah pendamping hukum warga membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Tarakan.
Dalam pertemuan itu, muncul keterangan bahwa belum terdapat petunjuk teknis (juknis) yang secara khusus mengatur pemanfaatan kawasan Pantai Amal.
Termasuk aktivitas berjualan, bangunan hingga mekanisme penertiban. Pendamping hukum warga Pantai Amal, Mukhlis Ramlan, menyampaikan persoalan tersebut melalui ruang pembahasan non-litigasi di DPRD.
Dalam pertemuan itu, menurutnya, terdapat sejumlah penjelasan berbeda mengenai dasar pembongkaran warung warga.
“Alhamdulillah ada Asisten I yang memberi pencerahan bahwa memang belum ada juknis atau pertek atau turunan dari perda yang mengatur tentang kawasan wisata Pantai Amal, zona satu, zona dua dan zona tiganya,” ujar Mukhlis, Jumat (14/8).
Ia menyebut, alasan yang disampaikan terkait pembongkaran antara lain berkaitan dengan rencana tempat parkir, kondisi gazebo dan bangunan, serta fasilitas MCK. Mukhlis mengatakan, telah membawa dokumentasi berupa foto dan video terkait pembongkaran kepada DPRD.
Mukhlis juga menyinggung surat Ketua DPRD Tarakan pada Agustus 2025, menurutnya, meminta agar pembongkaran tidak dilakukan sebelum regulasi tersedia. Namun, ia menyebut pembongkaran tetap terjadi pada Oktober 2025.
“Agustus 2025 itu ada surat dari DPRD ketua, Bang Yunus, menyatakan jangan dulu dibongkar sebelum regulasi,” katanya.
Menurut Mukhlis, persoalan tersebut selanjutnya perlu dibahas bersama antara pemerintah kota, masyarakat, kelurahan, kecamatan, RT dan DPRD.
Termasuk mengenai status lahan serta pengelolaan kawasan Pantai Amal yang juga berkaitan dengan keberadaan masyarakat di kawasan tersebut.
Ia juga menyampaikan adanya barang milik warga yang terdampak dalam pembongkaran. Untuk persoalan tersebut, Mukhlis mengatakan akan mempertimbangkan langkah hukum. Apabila terdapat kerusakan atau kehilangan barang milik warga.
“Kita bicara soal fakta data. Ada pembongkaran, ada barang-barang yang itu bukan barang pemerintah, tapi barang milik warga,” ujarnya.
Mukhlis mengatakan, tetap membuka jalur pembahasan bersama pemerintah sebelum membawa persoalan ke jalur hukum.
Ia berharap seluruh pihak dilibatkan dalam pembahasan lanjutan. Agar aturan mengenai hak dan kewajiban masyarakat di kawasan Pantai Amal menjadi jelas.
“Kita akan kawal supaya tidak memberatkan satu pihak. Jadi kalau memang kami diminta kontribusi, kewajiban masyarakat, hak dan segalanya juga tertuang di situ,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharuddin Umar Saleh, mengatakan pemerintah perlu segera menyusun juknis mengenai pemanfaatan kawasan Pantai Amal.
Menurutnya, aturan tersebut harus mencakup ketentuan berjualan, bentuk bangunan, pemanfaatan kawasan hingga mekanisme penertiban. Dengan demikian, pelaksanaan di lapangan memiliki dasar dan ketentuan yang seragam.
“Memang agar pemerintah segera menyusun juknis terkait di kawasan Pantai Amal. Dari segi pemanfaatan, berjualan di situ, bangunannya, segala macam. Termasuk penertiban, harus ada juknisnya,” kata Baharuddin.
Ia juga meminta agar tidak ada penertiban lanjutan sebelum juknis tersebut tersedia. Terkait permintaan ganti rugi dari masyarakat, Baharuddin mengatakan hal tersebut masih sulit dipenuhi.
Karena warga yang berjualan disebut tidak memiliki izin, sementara kawasan yang digunakan merupakan kawasan pemerintah.
“Kalau untuk ganti rugi saya kira agak susah. Karena masyarakat yang berjualan tidak mendapatkan izin sebenarnya. Tidak ada izin, tidak ada retribusinya pemerintah. Terus area atau kawasan yang dimanfaatkan adalah kawasannya pemerintah,” jelasnya.
Baharuddin juga mengakui adanya informasi mengenai surat Ketua DPRD Tarakan sebelum penertiban. Surat tersebut ditujukan kepada pemerintah, khususnya pihak pariwisata.
Namun, pihak pariwisata tidak hadir dalam pertemuan. Sehingga DPRD belum mendapatkan penjelasan mengenai tindak lanjut surat tersebut.
“Sebenarnya saya ingin menanyakan itu, apakah surat itu diterima atau tidak? Apakah sudah dibalas atau tidak? Sayangnya tidak ada. Kita lihat ya, mungkin internal saja nanti kita panggil pariwisata,” katanya.
Menurut Baharuddin, aktivitas masyarakat tetap memiliki kaitan dengan keberadaan kawasan wisata. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan Pantai Amal.
“Masyarakat harus membuat ramai di kawasan itu. Kalau tidak ada masyarakat ya bagaimana? Tidak ramai ya tidak ada yang berkunjung,” ujarnya.
Selain juknis, DPRD juga mendorong adanya pendataan dan pengaturan izin bagi masyarakat yang nantinya diperbolehkan beraktivitas di kawasan tersebut.
DPRD Tarakan selanjutnya akan menyiapkan rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Termasuk mengenai pengaturan pemanfaatan kawasan dan aktivitas masyarakat di Pantai Amal.
“Ya, segera kita buatkan rekomendasi ini. Kita tunjukkan kepada dinas pariwisata agar segera action,” tutur Baharuddin. (sas/uno)
Editor : Nurismi