Antisipasi Modus Penipuan Oknum, BPPMHKP Tarakan Minta Masyarakat Waspadai Pencatutan Nama Pejabat

Nurismi • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 10:55 WIB
BUKTI PERCAKAPAN: Tangkapan layar percakapan terduga penipu yang mencatut kepala BPPMHKP Tarakan bersama sejumlah pihak. (TANGKAPAN LAYAR WHATSAPP)
BUKTI PERCAKAPAN: Tangkapan layar percakapan terduga penipu yang mencatut kepala BPPMHKP Tarakan bersama sejumlah pihak. (TANGKAPAN LAYAR WHATSAPP)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Pelaku usaha dan mitra kerja Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan diminta berhati-hati terhadap pesan yang mengatasnamakan Kepala BPPMHKP Tarakan, Piyan Gustaffiana. 

Nama pejabat tersebut diduga dicatut oknum yang menghubungi sejumlah pihak melalui WhatsApp dan mengarahkan penerima pesan untuk berkomunikasi dengan nomor tertentu.

Dugaan pencatutan itu diketahui setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan seseorang mengaku sebagai pegawai BPPMHKP Tarakan.

Dalam percakapan tersebut, penerima pesan diarahkan menghubungi nomor yang disebut sebagai milik Kepala BPPMHKP Tarakan. Dengan alasan berkaitan dengan penanganan salah satu perusahaan. 

Namun, komunikasi tersebut dipastikan bukan berasal dari Piyan maupun BPPMHKP Tarakan. Piyan Gustaffiana mengakui, tidak pernah menginstruksikan pegawai untuk menghubungi mitra kerja atau pelaku usaha dengan pola komunikasi seperti yang terdapat dalam tangkapan layar tersebut.

“Saya pastikan itu penipuan. Kalau ada yang mengatasnamakan saya atau meminta masyarakat menghubungi nomor tertentu, tidak perlu ditanggapi. Justru saya berharap informasi ini bisa disebarluaskan supaya masyarakat lebih waspada,” ujar Piyan, Minggu (9/8).

Ia menegaskan, seluruh pelayanan yang diberikan BPPMHKP Tarakan memiliki mekanisme dan prosedur resmi.

Komunikasi dengan pengguna jasa dilakukan melalui jalur kedinasan yang telah ditetapkan. Piyan juga memastikan pelayanan di lingkungan BPPMHKP Tarakan tidak disertai permintaan pembayaran maupun imbalan di luar ketentuan.

“Seluruh pelayanan di BPPMHKP Tarakan sudah memiliki mekanisme resmi. Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya apa pun di luar ketentuan yang berlaku,” katanya.

BPPMHKP Tarakan merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memberikan pelayanan kepada pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.

Pelayanan tersebut di antaranya mencakup sertifikasi mutu hasil perikanan hingga pengujian laboratorium.

Terkait biaya pelayanan, Piyan menjelaskan seluruh pembayaran mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak diberikan secara langsung kepada pejabat maupun pegawai.

“Kalau memang ada biaya pelayanan, semuanya mengacu pada PNBP dan pembayarannya dilakukan melalui mekanisme resmi. Tidak ada pembayaran yang dilakukan secara pribadi kepada pegawai ataupun pejabat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan tidak ada pungutan berupa uang terima kasih maupun biaya tambahan dalam proses pelayanan di luar ketentuan yang berlaku.

“Kami juga berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi, suap, maupun pemerasan. Kalau ada pihak yang mengatasnamakan BPPMHKP Tarakan dan meminta uang atau imbalan, masyarakat jangan percaya. Segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi agar bisa kami tindak lanjuti,” tegas Piyan.

Menurut Piyan, masyarakat maupun pengguna jasa perlu memastikan terlebih dahulu setiap informasi yang diterima sebelum memberikan respons. Terutama apabila komunikasi tersebut mengatasnamakan pejabat atau pegawai BPPMHKP Tarakan.

“Kewaspadaan masyarakat menjadi langkah penting. Agar tidak ada yang menjadi korban dari modus pencatutan nama instansi pemerintah. Setiap informasi yang mengatasnamakan BPPMHKP Tarakan harus dipastikan terlebih dahulu kebenarannya,” tegas Piyan.

BPPMHKP Tarakan membuka sejumlah kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan komunikasi mencurigakan.

Termasuk permintaan imbalan di luar ketentuan atau penggunaan nama pejabat dan pegawai untuk kepentingan tertentu.

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan BPPMHKP Tarakan di nomor telepon (0551) 3810388, WhatsApp 0822-6040-0088 atau 0831-1447-2563.

Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui email pengaduan@kkp.go.id, laman wbs.kkp.go.id, maupun SP4N-LAPOR!

BPPMHKP Tarakan mengingatkan, setiap layanan dan pembayaran yang berkaitan dengan pelayanan kepelabuhanan maupun mutu hasil kelautan dan perikanan, harus mengikuti mekanisme resmi yang berlaku. (sas/uno)

Editor : Nurismi
BPPMHKP Tarakan penipuan