HARIAN RAKYAT KALTARA — Sebanyak 35 kasus kecelakaan lalu lintas tercatat di wilayah hukum Polres Tarakan hingga 29 Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, sekitar 26 perkara telah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah angka tersebut, Satlantas Polres Tarakan juga menerapkan pola penindakan bertahap terhadap pelanggaran lalu lintas dengan mengedepankan teguran sebelum pemberian sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Tarakan Iptu Ardi Wisnu Pradana menjelaskan, data yang dimiliki Satlantas menunjukkan jumlah kecelakaan lalu lintas di Tarakan masih tergolong relatif rendah. Apabila dibandingkan dengan sejumlah kabupaten dan kota lain di Kalimantan Utara.
“Jumlah laka lantas yang resmi dilaporkan sampai dengan hari ini sebanyak 35. Dan sudah selesai kurang lebih sudah 26 laporan,” ujarnya, Selasa (4/8).
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Utara, Tarakan bukan merupakan daerah dengan angka kecelakaan lalu lintas tertinggi. Meski demikian, daerah ini juga belum menjadi wilayah dengan jumlah kecelakaan paling rendah.
“Untuk laka lantas terbilang tidak terlalu banyak dari Polres-Polres lain. Karena kalau dari kami melihat data di Ditlantas juga Tarakan tergolong masih rendah. Tapi bukan yang terendah, karena yang terendah di Tana Tidung,” katanya.
Selain menangani perkara kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Tarakan juga terus melakukan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan saat personel bertugas di lapangan.
Pelanggaran yang terlihat secara kasat mata dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan menjadi perhatian utama petugas.
Menurut Ardi, penindakan terhadap pelanggar tidak selalu dilakukan melalui mekanisme tilang. Satlantas menerapkan tahapan penindakan yang diawali dengan pemberian surat teguran.
Data pelanggar kemudian dicatat, sehingga apabila kembali melakukan pelanggaran serupa. Petugas akan meningkatkan tindakan menjadi penilangan.
“Penindakannya juga ada eskalasinya. Yang pertama kita kasih surat teguran, kemudian kita input, dan pada saat memang ditemukan kembali. Nah itu baru kita tilang,” jelasnya.
Pendekatan tersebut, lanjutnya, bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk segera memperbaiki pelanggaran yang masih dapat dibenahi di lokasi pemeriksaan.
Namun, untuk pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Petugas tetap akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai contoh, pengendara yang tidak memasang spion masih diberikan kesempatan untuk melengkapinya terlebih dahulu.
“Kalau cuma tidak pakai spion, selama ini memang saya bijaki, silakan ambil, pasang. Kita kasih surat teguran,” ungkapnya.
Di sisi lain, kendaraan juga dapat diamankan sementara apabila pengendara tidak mampu menunjukkan dokumen kendaraan ketika dilakukan pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan legalitas kendaraan.
Sekaligus memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Salah satu pertimbangannya ini tidak bisa menunjukkan STNK-nya. 'STNK bawa enggak?' 'Enggak bawa, Pak.' Ya sudah, tahan motornya. Silakan ambil dulu ke rumah. Kalau memang ada, nanti kita tukar. Berarti barang bukti yang diamankan adalah STNK-nya ataupun SIM-nya,” terang Ardi.
Ia menegaskan, kelengkapan dokumen kendaraan bukan berarti menghapus pelanggaran yang dilakukan. Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan tetap akan dikenakan sanksi tilang.
“Tetap ditilang. Selama itu pelanggarannya yang menurut kami salah satunya berpotensi menyebabkan kecelakaan. Contoh, menggunakan knalpot brong,” tegasnya.
Satlantas Polres Tarakan berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas tidak hanya muncul karena adanya penindakan.
Tetapi juga tumbuh dari kesadaran bahwa setiap pelanggaran memiliki potensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dengan kepatuhan tersebut, angka kecelakaan lalu lintas di Kota Tarakan diharapkan dapat terus ditekan. (sas/uno)
Editor : Nurismi