Ungkap Jaringan Sabu Pantai Amal, Polisi Lindungi Pekerja Rumput Laut Dari Peredaran Narkoba

Nurismi • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 09:26 WIB
BARANG HARAM: Barang bukti berupa sabu-sabu saat dimusnahkan oleh aparat penagak hukum, Rabu (29/7).  (SEPTIAN ASMADI/HRK)
BARANG HARAM: Barang bukti berupa sabu-sabu saat dimusnahkan oleh aparat penagak hukum, Rabu (29/7).  (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Dugaan peredaran narkotika yang menyasar pekerja rumput laut di kawasan Pantai Amal terungkap dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Tarakan. 

Sabu yang dibeli tersangka diduga akan dipecah menjadi paket-paket kecil, dengan harga terjangkau sebelum diedarkan kepada calon pembeli yang sebagian besar merupakan pekerja malam di wilayah pesisir tersebut.

Fakta itu terungkap bersamaan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Kelurahan Pantai Amal, Rabu (29/7).

Sebanyak 4,21 gram sabu dimusnahkan. Sedangkan sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hendra Tri Susilo menjelaskan perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) yang kemudian dilimpahkan penanganan penyidikannya kepada Satresnarkoba Polres Tarakan.

“Perkara dan barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kaltara. Hanya saja penyidikannya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tarakan. Jadi setelah perkara dilimpahkan, penanganan penyidikannya menjadi kewenangan kami,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,88 gram bruto atau 5,33 gram netto. Tersangka diamankan pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Pantai Amal.

Hasil penyidikan mengungkap tersangka memperoleh sabu, dengan cara memesan kepada seorang pria berinisial S yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, proses penyerahan barang tidak dilakukan secara langsung oleh S. 

Menurut penyidik, barang haram tersebut diantarkan oleh orang lain atas perintah S untuk bertemu dengan tersangka di lokasi transaksi.

“Tersangka memesan kepada saudara S. Selanjutnya saudara S menghubungi lagi seseorang untuk mengantarkan barang. Jadi yang bertemu dengan tersangka bukan saudara S, melainkan orang yang diperintah menyerahkan barang,” kata Hendra.

Setelah menerima sabu, tersangka diduga telah menyiapkan rencana untuk memecah barang tersebut menjadi paket-paket kecil sebelum dipasarkan di kawasan Pantai Amal.

Paket-paket itu dijual dengan harga yang bervariasi, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per paket. Sementara harga pembelian sabu disebut sekitar Rp 1,2 juta per gram.

Penyidik juga mendalami pengakuan tersangka yang menyebut baru beberapa bulan menjalankan aktivitas peredaran narkotika. Keterangan tersebut masih terus diverifikasi bersamaan dengan pengembangan perkara. Untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu ke wilayah Tarakan. 

“Kalau dari pengakuannya, baru beberapa bulan ini. Keterangan itu masih kami dalami karena proses pengembangannya masih terus berjalan,” ungkap Hendra.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga sasaran utama penjualan sabu adalah pekerja rumput laut yang beraktivitas pada malam hari.

Penyidik memperoleh keterangan bahwa sebagian pengguna beranggapan sabu dapat membantu mereka tetap terjaga saat bekerja.

“Rata-rata sasarannya pekerja rumput laut. Mereka beralasan mengonsumsi sabu supaya tetap melek saat bekerja malam dan merasa lebih fit. Itu yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan sementara,” terangnya Hendra.

Satresnarkoba Polres Tarakan masih memburu pria berinisial S yang diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada tersangka.

Sementara itu, proses penyidikan terus berjalan dan telah memasuki tahap koordinasi awal dengan Kejaksaan sebelum pelimpahan berkas perkara.

“Sejauh ini perkara masih dalam proses penyidikan. Kami sudah melakukan koordinasi pertama dengan jaksa. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi kedua untuk Tahap I sebelum proses pelimpahan,” pungkas Hendra. (sas/uno)

Editor : Nurismi
peredaran sabu jaringan