Pastikan Syarat Pencalonan Valid, Bawaslu Dan Bapas Tarakan Bahas Status Hukum Mantan Terpidana

Nurismi • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 09:06 WIB
KOORDINASI: Bawaslu Tarakan melakukan koordinasi dengan Bapas Tarakan terkait status hukum mantan terpidana, Rabu (29/7). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
KOORDINASI: Bawaslu Tarakan melakukan koordinasi dengan Bapas Tarakan terkait status hukum mantan terpidana, Rabu (29/7). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA
— Status hukum mantan narapidana setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan menjadi perhatian Bawaslu Kota Tarakan. 

Pemahaman mengenai tahapan pembebasan dan masa pembimbingan dinilai penting. Untuk memastikan pemenuhan syarat pencalonan dalam Pemilu maupun Pemilihan. Terutama bagi mantan narapidana yang berencana mengikuti kontestasi politik.

Untuk memperdalam pemahaman tersebut, Bawaslu Kota Tarakan melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan.

Pertemuan membahas mekanisme pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, hingga berbagai program integrasi yang diberikan kepada warga binaan setelah menjalani pidana.

Informasi mengenai mekanisme tersebut dibutuhkan agar pengawasan terhadap persyaratan pencalonan memiliki dasar yang jelas. Khususnya dalam menilai status hukum seseorang setelah memperoleh hak integrasi.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto, mengatakan perlu memahami seluruh tahapan yang dijalani warga binaan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan melalui program integrasi.

Menurutnya, proses tersebut berkaitan langsung dengan tugas pengawasan Bawaslu ketika terdapat mantan narapidana yang mencalonkan diri dalam pemilu atau pemilihan kepala daerah.

“Kami perlu memahami proses seseorang mendapatkan program integrase. Termasuk status hukumnya setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Informasi itu penting agar pengawasan persyaratan pencalonan memiliki dasar yang jelas,” katanya, Rabu (29/7).

Riswanto menjelaskan, koordinasi dengan Bapas juga bertujuan menyamakan persepsi mengenai ketentuan yang berlaku.

Sebab, status hukum mantan narapidana tidak hanya dilihat dari putusan pengadilan atau riwayat pidana. Tetapi juga berkaitan dengan proses pembimbingan dan pengawasan yang masih berlangsung setelah hak integrasi diberikan.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih tepat. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tarakan A. Muh. Saifullah, menjelaskan bahwa persyaratan pencalonan bagi mantan narapidana memiliki sejumlah aspek yang harus diperiksa secara menyeluruh.

Mulai dari riwayat pidana, status hukum, hingga kelengkapan administrasi yang telah diatur dalam regulasi kepemiluan.

Menurutnya, setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda. Sehingga tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan yang sama.

“Tidak semua perkara bisa dilihat dengan cara yang sama. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, mulai dari jenis tindak pidana, status hukum, sampai persyaratan lain yang sudah diatur dalam regulasi kepemiluan,” ujarnya.

Di lain pihak, Kepala Bapas Kelas II Tarakan Budy Istiawan, menjelaskan bahwa warga binaan yang memperoleh program integrasi belum sepenuhnya bebas dari kewajiban.

Mereka masih harus mengikuti pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas hingga masa program tersebut berakhir.

“Ketika warga binaan mendapatkan program integrasi, masih ada proses pembimbingan dan pengawasan yang berjalan. Mereka tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sampai masa program berakhir,” kata Budy.

Ia menerangkan, Bapas memiliki tugas memberikan pembimbingan kepada warga binaan yang menjalani program integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Bapas juga melakukan koordinasi dengan berbagai instansi. Untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pembebasan dan pembimbingan berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga.

“Kami menjelaskan mekanisme yang berjalan di Bapas, mulai dari pemberian program integrasi sampai proses pembimbingan dan pengawasan. Informasi ini bisa menjadi bahan bagi instansi lain dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya,” tutup Budy. (sas/uno)

Editor : Nurismi
syarat pencalonan Bawaslu Tarakan lapas tarakan