Cairkan Rp2,8 Miliar Hibah Parpol, Pemprov Kaltara Minta Dana Fokus Pendidikan Politik

Nurismi • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 12:15 WIB
DISERAHKAN: Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang serahkan hibah bantuan keuangan untuk 10 parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kaltara. (FAISAL/HRK)
DISERAHKAN: Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang serahkan hibah bantuan keuangan untuk 10 parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kaltara. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol) harus dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan politik masyarakat. Termasuk pengembangan kelembagaan partai, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. 

Penegasan itu disampaikan bersamaan dengan penyaluran bantuan keuangan kepada 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kaltara.

Total hibah yang dikucurkan mencapai Rp 2.852.280.709 dan dialokasikan berdasarkan jumlah perolehan suara sah masing-masing partai pada pemilu terakhir. 

Adapun parpol penerima bantuan tersebut yakni Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, mengatakan bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat regulasi yang bertujuan mendukung pelaksanaan fungsi partai dalam sistem demokrasi. Karena itu, penggunaan anggaran harus benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Hari ini kami menyalurkan bantuan keuangan kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Kaltara. Besaran bantuan disesuaikan dengan jumlah perolehan suara pada pemilu yang lalu,” katanya, Selasa (28/7). 

Ia berharap sebagian besar dana tersebut diarahkan untuk kegiatan pendidikan politik yang mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap demokrasi, hak dan kewajiban sebagai warga negara. Serta pentingnya partisipasi dalam proses politik. 

“Saya minta bantuan ini tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. Gunakan untuk pengembangan partai dan terutama pendidikan politik bagi masyarakat Kalimantan Utara,” tegasnya. 

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie, menyebut penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, DPRD mendukung pelaksanaannya selama pengelolaan anggaran dilakukan secara akuntabel dan sesuai peruntukannya. 

Menurutnya, pengawasan menjadi hal penting agar dana hibah benar-benar dimanfaatkan untuk memperkuat fungsi partai sebagai sarana pendidikan politik. Bukan sekadar memenuhi kebutuhan operasional organisasi. 

“Yang terpenting bagaimana penggunaannya maksimal sesuai kebutuhan dan ada pengawasan. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan. Bantuan ini harus kembali memberi manfaat kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan politik,” ujarnya. 

Ia menilai kegiatan seperti diskusi publik, sosialisasi, hingga forum pendidikan politik yang diselenggarakan partai dapat menjadi sarana meningkatkan literasi demokrasi masyarakat. 

“Dengan demikian, dana yang bersumber dari anggaran daerah tersebut tidak hanya mendukung keberlangsungan partai politik. Tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas demokrasi di Kalimantan Utara,” tutupnya. (fai/uno)

 

BANTUAN YANG DITERIMA MASING-MASING PARPOL: 

DPW Partai Gerindra  Rp 495.147.583 
DPW Partai Golkar  Rp 388.247.889 
DPW Partai Demokrat  Rp 384.485.537 
DPW PDI Perjuangan  Rp 354.355.173 
DPW Partai Hanura  Rp 335.795.815.
DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  Rp 285.875.637 
DPW Partai NasDem  Rp 191.832.617 
DPW Partai Amanat Nasional (PAN)  Rp 184.828.490 
DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 162.309.592
DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 69.402.376.

Editor : Nurismi
partai politik dana hibah pemprov kaltara