HARIAN RAKYAT KALTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (28/7).
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, mengatakan sejumlah catatan dan masukan yang disampaikan DPRD akan segera ditindaklanjuti. Sebelum Raperda dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, untuk proses evaluasi dan penetapan menjadi peraturan daerah.
“Beberapa poin yang menjadi catatan DPRD akan segera kami tindak lanjuti dan harmonisasikan. Setelah itu secepatnya akan kami kirim ke Kementerian Dalam Negeri agar dapat diproses menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, masih terdapat OPD yang terlambat menyelesaikan tindak lanjut. Sehingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
“Saya meminta seluruh OPD segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Jangan sampai melewati batas waktu yang telah ditentukan. Target kami, seluruh tindak lanjut dapat diselesaikan paling lambat akhir Agustus,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie, mengatakan persetujuan Raperda tersebut disertai sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Agar menjadi perhatian dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD ke depan.
Menurutnya, DPRD meminta pemerintah memprioritaskan pembangunan di wilayah perbatasan, yang hingga kini masih menghadapi berbagai keterbatasan akibat minimnya anggaran.
“Kami memberikan catatan kepada gubernur agar apabila terdapat tambahan anggaran. Maka daerah-daerah perbatasan menjadi prioritas. Karena masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi,” katanya.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah provinsi meningkatkan alokasi anggaran di sektor pendidikan dan kesehatan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Khusus sektor pendidikan, Achmad menilai bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa perlu ditingkatkan. Agar masyarakat kurang mampu tetap dapat melanjutkan pendidikan.
“Anggaran untuk biaya pendidikan, khususnya bagi mahasiswa harus ditambah. Masih banyak mahasiswa yang kesulitan melanjutkan kuliah karena keterbatasan biaya. Pemerintah harus lebih peduli karena mereka adalah masa depan daerah,” ujarnya.
DPRD juga meminta pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Selain itu, ia menyoroti masih adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang mencapai sekitar Rp 15 miliar.
Menurutnya, ke depan pemerintah harus memaksimalkan penyerapan anggaran. Agar seluruh program yang telah direncanakan dapat terlaksana dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kalau bisa ke depan tidak ada lagi SiLPA. Artinya seluruh OPD harus bekerja maksimal. Sehingga anggaran yang telah dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai perencanaan,” tutupnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi