HARIAN RAKYAT KALTARA — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), agar menerapkan pembinaan dan penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahan prosedur yang dapat berdampak pada persoalan hukum.
Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa, mengatakan hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat dalam pelaksanaan disiplin ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Terutama terkait penerapan teknis sesuai pedoman yang telah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Masih ada beberapa hal yang perlu diperdalam dalam implementasi disiplin ASN. Pedoman dari BKN harus dipahami secara utuh, agar pelaksanaannya di setiap perangkat daerah tidak keliru,” ujarnya, Senin (27/7).
Menurutnya, kewenangan penanganan pelanggaran disiplin telah diatur secara jelas. Pelanggaran disiplin ringan menjadi tanggung jawab atasan langsung sebagai bagian dari pembinaan pegawai.
Sementara pelanggaran disiplin sedang hingga berat harus diproses melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, pembinaan yang tidak dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan. Karena itu, BKD berupaya memastikan seluruh kepala perangkat daerah memahami mekanisme tersebut.
“Kami ingin melindungi kepala perangkat daerah, agar tidak menghadapi persoalan hukum akibat kesalahan administrasi dalam penanganan disiplin ASN. Semua harus dilakukan sesuai tata cara yang telah ditetapkan BKN,” jelasnya.
Untuk memperkuat pemahaman tersebut, BKD mengundang kepala perangkat daerah, sekretaris, hingga kepala subbagian kepegawaian dari setiap OPD dalam kegiatan sosialisasi.
Melalui kegiatan itu, seluruh proses administrasi penanganan disiplin ASN diharapkan berjalan sesuai standar operasional yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan, sepanjang tahun ini BKD menangani berbagai kasus pelanggaran disiplin ASN dengan tingkat pelanggaran yang berbeda-beda.
“Untuk pelanggaran yang masih tergolong ringan, penyelesaiannya diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah sesuai kewenangan atasan langsung. Kasusnya cukup beragam. Ada pelanggaran disiplin biasa, ada juga yang sudah masuk ke ranah pidana,” ungkapnya.
Terhadap ASN yang terlibat tindak pidana, BKD telah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Beberapa pegawai diberhentikan sementara karena berstatus tersangka.
ASN yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberhentikan secara permanen.
“Kalau seorang ASN berstatus tersangka, mekanismenya pemberhentian sementara. Setelah putusan pengadilan inkrah dan hukumannya dua tahun atau lebih. Maka yang bersangkutan diberhentikan tetap sesuai prosedur,” tuturnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi