HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) terus berupaya meningkatkan konektivitas di kawasan perbatasan melalui pembangunan dan pemeliharaan Jalan Lingkar Krayan.
Selama lima tahun atau sejak 2021-2025, total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 79,40 miliar. Dengan realisasi Rp 78,22 miliar atau sekitar 98,5 persen.
Berdasarkan data Daftar Kegiatan Penanganan Jalan di Wilayah Lingkar Krayan Tahun 2021—2025, anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan jalan perbatasan, peningkatan ruas jalan, penanganan titik-titik kerusakan.
Hingga pemeliharaan rutin di sejumlah jalur yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat di wilayah Krayan.
Meski pembangunan terus dilakukan setiap tahun, program penanganan jalan di kawasan perbatasan sempat mengalami hambatan pada 2025. Akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kaltara Helmi, mengatakan pemerintah provinsi sebelumnya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar untuk melanjutkan penanganan jalan di Kerayan.
Namun rencana tersebut tidak dapat direalisasikan setelah alokasi anggaran infrastruktur Kaltara dipangkas hampir Rp 200 miliar.
“Program yang sudah kami siapkan akhirnya tidak bisa berjalan. Karena anggaran infrastruktur dipotong pemerintah pusat,” ujarnya, Selasa (21/7).
Menurut Helmi, kondisi tersebut mendorong Gubernur Kaltara melakukan meminta kepada Menteri Keuangan untuk memperjuangkan pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius. Upaya tersebut membuahkan hasil.
Pemerintah pusat memberikan tambahan dukungan anggaran sekitar Rp 150 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan akses jalan di kawasan Krayan. Namun, anggaran tersebut tidak disalurkan melalui APBD Kaltara.
Dana dialokasikan melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah. Sehingga pelaksanaan proyek berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
“Dengan mekanisme tersebut, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan menentukan metode maupun spesifikasi pembangunan jalan yang akan diterapkan,” kata dia.
Helmi menjelaskan kondisi itu menjadi tantangan tersendiri. Menurutnya, pemerintah daerah menginginkan pembangunan yang lebih mengedepankan fungsi jalan.
Agar masyarakat dapat segera menikmati akses transportasi. Sementara pelaksanaan proyek tetap mengikuti standar teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami tentu bersyukur karena perjuangan Pak Gubernur membuahkan hasil. Tetapi kami juga berharap pelaksanaannya bisa menyesuaikan kondisi di lapangan. Sehingga manfaat anggaran menjadi lebih besar,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus menyampaikan masukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum.
Agar pembangunan jalan di kawasan perbatasan tidak hanya berorientasi pada spesifikasi konstruksi. Tetapi juga mampu mempercepat keterhubungan antarwilayah.
Menurut Helmi, akses jalan yang memadai menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat Krayan. Karena berperan penting dalam memperlancar distribusi kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga mendukung aktivitas ekonomi di wilayah terdepan Kalimantan Utara.
“Dengan pembangunan yang berkelanjutan dan dukungan pemerintah pusat. Konektivitas kawasan perbatasan diharapkan terus meningkat, sehingga mampu mendorong pemerataan pembangunan,” harapnya.
Secara keseluruhan, penanganan infrastruktur jalan di Lingkar Krayan selama lima tahun terakhir didominasi oleh kegiatan pembangunan jalan perbatasan, penanganan.
Serta pemeliharaan rutin untuk menjaga aksesibilitas masyarakat di kawasan perbatasan Kalimantan Ut
Editor : Nurismi