HARIAN RAKYAT KALTARA — Rumah yang telah lama tidak dihuni di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah, ternyata menjadi sasaran pencurian.
Pemilik baru mengetahui sejumlah barang miliknya raib saat kembali mengecek kondisi bangunan tersebut. Dari penyelidikan polisi, seorang pria berinisial AC berhasil ditangkap di Kabupaten Bulungan.
Sementara sebagian barang curian telah ditemukan dan penyidik masih memburu satu orang lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas Iptu Rusli menjelaskan, rumah itu memang sudah tidak lagi ditempati karena kondisinya tidak layak huni. Namun, pemilik masih menyimpan sejumlah barang di dalam bangunan tersebut.
“Korban memang sudah tidak lagi menempati rumah tersebut karena kondisinya sudah tidak layak huni. Tapi, masih ada sejumlah barang yang disimpan di dalam rumah. Waktu korban datang untuk mengecek, barang-barang itu sudah tidak ada di tempatnya,” ujar Rusli, Selasa (21/7).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Barang yang dilaporkan hilang meliputi dua koper, empat boneka, satu lemari plastik, satu drum plastik, serta satu tabung asetilen.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tarakan dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan di lapangan, penyidik mengidentifikasi seorang pria berinisial AC sebagai terduga pelaku.
Keberadaan AC diketahui berada di Kabupaten Bulungan. Satreskrim Polres Tarakan kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bulungan hingga pelaku berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Salimbatu pada 10 Juli 2026.
“Penyidik mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan di lapangan hingga identitas pelaku mengarah kepada AC. Setelah keberadaannya diketahui berada di Kabupaten Bulungan, kami berkoordinasi dengan Polresta Bulungan untuk melakukan penangkapan,” katanya.
Setelah pelaku ditangkap, penyidik mengembangkan pemeriksaan untuk menelusuri keberadaan barang-barang milik korban.
Hasilnya, sebagian barang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Lingkas Ujung, Tarakan Timur, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang hasil pencurian.
“Usai pelaku diamankan, penyidik melanjutkan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang yang diambil. Sejumlah barang milik korban kemudian ditemukan di rumah seseorang yang diduga menerima barang tersebut dan langsung kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Rusli.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu koper warna biru, satu koper warna merah, empat boneka, serta satu lemari plastik berwarna biru. Sementara satu drum plastik dan satu tabung asetilen masih dalam penelusuran penyidik.
Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Dalam proses penyidikan, perkara ini dikaitkan dengan seorang pria berinisial AD yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dalam perkara pencurian lain yang tengah ditangani Satreskrim Polres Tarakan.
“Penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Kami juga mendalami keterkaitan dengan seorang pria berinisial AD yang saat ini masih berstatus DPO. Sehingga proses pencariannya terus dilakukan,” ungkap Rusli.
Atas perbuatannya, AC dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Rusli mengimbau masyarakat yang meninggalkan rumah dalam waktu lama untuk memastikan keamanan bangunan dan, bila memungkinkan, meminta bantuan keluarga maupun tetangga agar turut mengawasi.
Polisi juga meminta masyarakat segera melapor, apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (sas/uno)
Editor : Nurismi