Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Tarakan Usulkan Remisi Bagi Seribu Narapidana

Nurismi • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 08:30 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Sebanyak 1.085 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan diusulkan menerima remisi umum saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. 

Seluruh usulan tersebut kini menunggu penetapan pemerintah, sementara ratusan penghuni lainnya belum dapat diikutsertakan. Karena belum memenuhi persyaratan substantif maupun administrasi.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri menyebut jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 1.341 orang. Dari total tersebut, sebanyak 1.085 orang berstatus narapidana dan 256 lainnya masih berstatus tahanan.

Menurutnya, seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan diusulkan memperoleh remisi. 

Usulan itu terdiri atas penerima remisi untuk pertama kali maupun narapidana yang sebelumnya telah memperoleh remisi. 

“Dari jumlah narapidana yang ada, sebanyak 1.085 orang kami usulkan menerima remisi. Itu terdiri dari usulan pertama maupun remisi lanjutan,” ujarnya, Sabtu (18/7) lalu.

Berdasarkan data Lapas Kelas II A Tarakan, sebanyak 128 narapidana merupakan usulan penerima remisi pertama. Sedangkan 957 orang merupakan usulan remisi lanjutan.

Sementara itu, sebanyak 256 penghuni belum memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi. Rinciannya, 168 orang masih berstatus tahanan sehingga proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.

Kemudian 55 narapidana belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta 33 orang masih terkendala kelengkapan administrasi.

Jupri menjelaskan, usulan remisi yang telah diajukan masih bersifat dinamis. Karena keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Selain itu, komposisi penerima remisi masih dapat berubah.

Apabila terdapat warga binaan yang lebih dahulu memperoleh hak integrasi sebelum penetapan remisi diterbitkan.

“Remisi ini masih usulan. Kami mengajukan sesuai persyaratan yang berlaku, sedangkan keputusan akhirnya menjadi kewenangan pemerintah,” katanya.

Ia menerangkan, sebagian warga binaan yang telah diusulkan berpotensi memperoleh program integrasi lebih dahulu, seperti Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB).

Apabila hak tersebut lebih dulu diberikan. Maka nama yang bersangkutan otomatis tidak lagi masuk dalam daftar penerima remisi.

“Data ini dinamis. Bisa saja ada yang lebih dulu bebas melalui pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat, sehingga jumlah usulan berubah. Sebaliknya, jumlah yang belum memenuhi syarat juga bisa bertambah apabila ada tahanan baru yang masuk,” jelasnya. 

Menurut Jupri, warga binaan yang masih berstatus tahanan belum dapat memperoleh remisi. Karena perkara pidananya masih dalam proses penyelesaian di pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. 

“Kalau masih tahanan tentu belum bisa diusulkan remisi, karena proses hukumnya masih berjalan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi tidak selalu membuat narapidana langsung bebas. Pengurangan masa pidana tersebut dapat menjadi salah satu dasar percepatan pemenuhan syarat administrasi bagi warga binaan, untuk memperoleh program integrasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Mana yang lebih dulu turun dan menguntungkan bagi warga binaan, itu yang dijalankan. Bisa remisi, bisa juga pembebasan bersyarat. Yang penting hak warga binaan tetap terpenuhi sesuai ketentuan,” tegas Jupri.

Jupri berharap seluruh usulan remisi yang telah diajukan dapat disetujui pemerintah. Sehingga hak warga binaan yang memenuhi persyaratan dapat diberikan tepat pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. 

“Kami berharap seluruh usulan remisi ini bisa terealisasi. Harapannya, warga binaan yang telah memenuhi syarat memperoleh haknya sesuai aturan dan semakin termotivasi mengikuti pembinaan hingga kembali ke masyarakat,” pesannya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
warga binaan remisi lapas tarakan