HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menjadikan digitalisasi transaksi pajak dan retribusi sebagai strategi utama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut diyakini mampu memperkuat kemandirian fiscal, sekaligus menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Komitmen itu ditegaskan Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Tahun 2026.
Menurutnya, percepatan digitalisasi bukan lagi sekadar mengikuti perkembangan teknologi. Tetapi merupakan amanat pemerintah pusat yang harus diwujudkan di daerah guna mengoptimalkan penerimaan daerah.
Ia menjelaskan, implementasi digitalisasi mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Digitalisasi merupakan instrumen yang wajib diterapkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah," ujarnya, Senin (13/7).
Sejalan dengan upaya tersebut, tahun ini terjadi perubahan dalam struktur TP2DD. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara resmi menjadi leading sector menggantikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Pergantian tersebut dilakukan agar penguatan digitalisasi lebih terfokus pada optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi,” kata dia.
Bapenda nantinya bertugas mendampingi sekaligus memantau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan memungut retribusi.
Agar menerapkan sistem transaksi digital secara menyeluruh. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat. Sekaligus memudahkan pengawasan terhadap penerimaan daerah.
“Forum TP2DD juga dimanfaatkan untuk menyinkronkan berbagai rencana aksi percepatan digitalisasi, termasuk memperluas implementasi pembayaran elektronik di seluruh layanan pemerintah daerah,” jelasnya.
Pemprov Kaltara meyakini transformasi digital akan menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan PAD. Selain mengurangi potensi kebocoran pendapatan, sistem digital juga memperkuat transparansi, efisiensi pelayanan.
Serta menghadirkan data transaksi yang lebih akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan fiskal daerah.
“Melalui kolaborasi pemerintah daerah, Bank Indonesia, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan. Digitalisasi diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kalimantan Utara secara berkelanjutan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan mengatakan, percepatan digitalisasi menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
“Tahun ini TP2DD resmi berada di bawah koordinasi Bapenda. Sebelumnya ada di BKAD. Perubahan ini dilakukan agar kami lebih fokus mengawal digitalisasi yang berkaitan dengan pendapatan daerah, khususnya pajak dan retribusi,” kata Datu Iqro.
Menurutnya, digitalisasi pembayaran pajak sebenarnya telah berjalan. Masyarakat kini dapat membayar kewajiban pajaknya melalui berbagai kanal perbankan.
Termasuk ATM maupun layanan elektronik lainnya. Ke depan, sistem serupa akan diperluas pada seluruh sektor retribusi yang dikelola organisasi perangkat daerah.
“Sebagai contoh, retribusi di pelabuhan, tempat pelayanan publik, hingga berbagai objek retribusi lainnya secara bertahap akan menggunakan sistem pembayaran digital. Dengan demikian, seluruh transaksi dapat tercatat secara elektronik tanpa harus bergantung pada pembayaran tunai,” ungkapnya.
Meski demikian, penerapan sistem tersebut tidak dilakukan secara sekaligus. Pemerintah memilih melakukan transisi secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masyarakat maupun infrastruktur pendukung di lapangan.
“Kita tidak bisa langsung memaksa seluruh masyarakat menggunakan pembayaran digital. Masih ada masyarakat yang belum memiliki fasilitas pembayaran elektronik. Karena itu kita lakukan bertahap sambil terus menyiapkan sarana pendukung,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan utama digitalisasi bukan semata mengikuti perkembangan teknologi, tetapi menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan.
Sistem pembayaran elektronik dinilai mampu meminimalkan potensi kebocoran pendapatan, mempercepat proses pelaporan. Sekaligus memudahkan pemerintah memantau realisasi penerimaan secara real time.
“Kalau semua sudah digital, laporan bisa langsung ter-update. Pengawasan juga menjadi lebih mudah sehingga pengelolaan PAD semakin akuntabel,” tutupnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi