HARIAN RAKYAT KALTARA - PT Migas Kaltara Jaya (Perseroda) menilai masih terdapat pemahaman yang belum utuh mengenai mekanisme Participating Interest (PI) 10 persen.
Banyak pihak menganggap skema tersebut dapat langsung menghasilkan pendapatan bagi daerah. Padahal prosesnya memerlukan tahapan yang panjang dan kompleks.
Direktur Utama PT Migas Kaltara Jaya Poniti mengatakan, PI 10 persen bukanlah program yang secara otomatis memberikan keuntungan finansial dalam waktu singkat kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, pengelolaan PI merupakan proses bisnis yang harus melalui berbagai tahapan. Mulai dari negosiasi komersial, pemenuhan persyaratan administrasi, pembentukan badan usaha pengelola, penyelesaian dokumen hukum, hingga memperoleh persetujuan regulator sebelum hak partisipasi dapat dialihkan.
“Keberhasilan memperoleh PI tidak hanya ditentukan oleh kesiapan BUMD sebagai penerima penawaran. Dukungan pemerintah daerah, koordinasi lintas instansi, kelengkapan dokumen, hingga persetujuan regulator menjadi faktor penting dalam keseluruhan proses,” bebernya, Minggu (28/6).
Ia menjelaskan, sektor hulu migas merupakan industri yang memiliki regulasi sangat ketat. Sehingga seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ruang gerak PT Migas Kaltara Jaya sebagai BUMD juga berbeda dengan perusahaan komersial pada umumnya.
Dalam skema PI 10 persen, perusahaan tidak dapat secara bebas mencari peluang usaha. Melainkan menunggu penawaran wilayah kerja dari KKKS yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kesempatan memperoleh PI juga bergantung pada ketersediaan wilayah kerja migas, kesiapan KKKS menawarkan hak partisipasi, serta persetujuan regulator,” jelasnya.
Oleh karena itu, PT Migas Kaltara Jaya terus melakukan berbagai persiapan. Agar ketika proses penawaran dilakukan, seluruh persyaratan administratif maupun kelembagaan telah siap dipenuhi.
Pengelolaan PI harus dipandang sebagai investasi strategis jangka panjang yang akan memberikan manfaat berkelanjutan bagi daerah.
“Semakin baiknya koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, SKK Migas, dan para kontraktor migas. Maka peluang Kalimantan Utara memperoleh manfaat ekonomi dari sektor hulu migas diyakini akan semakin besar,” tutupnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi