Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Lewat Surat Kuasa Khusus, Kejari Berau Sukses Pulihkan Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Rp 6,27 Miliar

Nurismi • Jumat, 26 Juni 2026 | 20:41 WIB
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Berau, Zakaria Sulistiono. (SENO/BP)
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Berau, Zakaria Sulistiono. (SENO/BP)

BERAU POST – Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang 2025 menunjukkan hasil positif.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Berau, Zakaria Sulistiono, mengungkapkan, kerja sama yang dijalankan melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK) dan pendampingan hukum berhasil memulihkan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai yang signifikan.

Untuk penanganan melalui Surat Kuasa Khusus, Kejari Berau menerima kuasa terhadap 30 badan usaha dengan total potensi piutang iuran mencapai Rp 6,94 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 badan usaha telah menyelesaikan kewajibannya.

“Nilai yang berhasil tertagih mencapai Rp 6,27 miliar,” ujarnya Kamis (25/6).

Menurut Zakaria, capaian tersebut menunjukkan tingkat penyelesaian sebesar 66,67 persen dari jumlah perkara yang ditangani. Sementara dari sisi nominal piutang, tingkat pemulihan mencapai 90,47 persen.

Selain melalui SKK, upaya penegakan kepatuhan juga dilakukan melalui pendampingan hukum kepada badan usaha yang memiliki tunggakan iuran.

Sepanjang tahun 2025, terdapat 129 badan usaha yang mendapatkan pendampingan dengan total potensi piutang sebesar Rp 206,9 juta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 101 badan usaha berhasil menyelesaikan kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Tingkat penyelesaian kasus mencapai 78,29 persen,” terangnya.

Menariknya, nilai pembayaran yang berhasil dipulihkan melalui pendampingan hukum mencapai Rp 255,2 juta atau setara 123,33 persen dari target piutang yang tercatat.

Capaian tersebut menunjukkan efektivitas langkah persuasif dan pendampingan hukum dalam mendorong kepatuhan badan usaha.

Zakaria menjelaskan, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Berau merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Ini merupakan amanat langsung dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” katanya.

Dalam kebijakan tersebut, Kejaksaan diberikan tugas untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum, guna mendukung optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Melalui pemberian Surat Kuasa Khusus maupun pendampingan hukum, berbagai persoalan kepatuhan yang dihadapi badan usaha dapat diselesaikan secara efektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Zakaria berharap sinergi yang telah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Berau dapat terus diperkuat pada tahun-tahun mendatang.

“Tujuannya memberikan perlindungan optimal bagi pekerja dan keluarganya,” tandasnya.

Sebelumnya, melalui mekanisme SKK dari 30 badan usaha dengan potensi piutang iuran Rp 6,94 miliar, sebanyak 25 badan usaha berhasil ditagih dengan nilai Rp 6,27 miliar.

Tingkat penyelesaiannya mencapai 66,67 persen dari jumlah kasus dan 90,47 persen dari total nominal piutang.

Sementara untuk pendampingan hukum, dari 129 badan usaha dengan potensi piutang Rp 206,9 juta, sebanyak 101 badan usaha telah menyelesaikan kewajibannya dengan total pembayaran Rp 255,2 juta.

Angka itu diketahui melampaui target piutang hingga 123,33 persen dengan tingkat penyelesaian kasus 78,29 persen.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Mulyana, mengatakan, kerja sama ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang memberi mandat kepada Kejaksaan Agung untuk menegakkan kepatuhan.

"Di Berau, kerja sama diperkuat lewat Perjanjian Kerja Sama Nomor PER/20/A/122025 dan Keputusan Bupati Berau Nomor 146 Tahun 2026 tentang Pembentukan Forum Kepatuhan dan Percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ)," ujarnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#pulihkan tunggakan #BPJS Ketenagaakerjaan #kejari berau