Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Ajukan Raperda APBD 2025, Pemprov Kaltara Pertahankan Opini WTP 12 Kali Berturut-turut

Nurismi • Selasa, 23 Juni 2026 | 07:20 WIB
SERAHKAN DOKUMEN: Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara Sanusi (tiga dari kiri) menyerahkan dokumen pengajuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. (FAISAL/HRK)
SERAHKAN DOKUMEN: Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara Sanusi (tiga dari kiri) menyerahkan dokumen pengajuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltara Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (22/6). 

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara Sanusi mengatakan, pengajuan raperda menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Setelah laporan keuangan pemerintah daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Dalam nota pengantar yang disampaikan pada rapat paripurna, laporan pertanggungjawaban APBD 2025 telah melalui pemeriksaan BPK sejak Februari hingga Mei 2026. 

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kaltara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya. 

Capaian ini menjadi raihan WTP ke-12 secara berturut-turut sejak 2014 dan dinilai sebagai bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. 

Penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD 2025 disebut telah mengacu pada berbagai ketentuan perundang-undangan.

Termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Usai menerima dokumen raperda tersebut, DPRD Kaltara akan melakukan pembahasan secara bertahap melalui fraksi-fraksi sebelum memberikan pandangan resmi terhadap pertanggungjawaban APBD yang diajukan pemerintah daerah. 

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie mengatakan, dokumen yang telah disampaikan akan dipelajari terlebih dahulu oleh seluruh fraksi di DPRD. Sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

“Kami akan rapat dulu dan mempelajari usulan yang disampaikan. Nanti akan kami berikan kepada fraksi-fraksi. Ada enam fraksi yang akan membahas dan mempelajari materi tersebut. Setelah itu masing-masing fraksi akan menyampaikan hasil pembahasannya,” kata dia. 

Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tidak hanya berkaitan dengan laporan keuangan. Tetapi juga menyangkut efektivitas kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik. 

Ia menilai langkah pemerintah daerah melakukan penyesuaian dan pergantian pimpinan pada sejumlah OPD. Merupakan upaya mencari figur yang tepat untuk meningkatkan kinerja instansi. 

“Pemerintah tentu mencari orang yang tepat untuk memimpin OPD. Dari OPD itu terlihat bagaimana perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia hingga pendapatan daerah dijalankan. Mereka inilah motor penggerak pemerintahan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan DPRD akan terus mendorong lahirnya berbagai regulasi yang dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, optimalisasi PAD menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperkuat. Agar kapasitas fiskal daerah semakin meningkat. 

“Kami selalu mendorong adanya peraturan-peraturan yang dapat menjadi dasar pemerintah untuk mengoptimalkan PAD dari berbagai sektor yang memang sudah memiliki landasan pengaturannya,” tegasnya. 

Melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, DPRD berharap pertanggungjawaban APBD 2025 tidak hanya menjadi laporan administrative. Tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#DPRD Kaltara #raperda