HARIAN RAKYAT KALTARA— Upaya mendorong Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi pintu ekspor baru Indonesia masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.
Pengusaha UMKM mengaku kesulitan memenuhi standar sertifikasi karena tingginya biaya. Sementara eksportir menilai rantai tata niaga yang panjang serta beban administrasi masih menghambat terbentuknya ekspor langsung yang berkelanjutan.
Pemilik Poklahsar Nelayan Berkah Setara, Siti Halijah mengatakan, hingga kini usahanya belum mengantongi sertifikasi mutu dari Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan.
Kendala utama, menurutnya, biaya dan persyaratan fasilitas produksi yang harus memenuhi standar tertentu.
“Sebenarnya perlu, cuman terkendala biaya sama tempat. Karena untuk mendapatkan sertifikat itu harus memenuhi standar tertentu,” ujarnya, belum lama ini.
Ia memperkirakan biaya pengurusan sertifikasi dapat mencapai sekitar Rp 25 juta. Karena tidak bersifat wajib, sebagian besar pengusaha UMKM memilih bertahan dengan izin dasar seperti (Pangan Indsutri Rumah Tangga) PIRT dan sertifikat halal.
Meski belum memiliki sertifikasi mutu tersebut, produk ikan kering tipis yang diproduksinya tetap dipasarkan di Tarakan.
Sejumlah daerah di Kalimantan hingga Tawau, Malaysia. Selama ini pengiriman hanya mensyaratkan dokumen karantina.
“Sertifikat mutu itu tidak wajib, tapi sebenarnya perlu. Yang penting bisa kirim barang dan mendapat keuntungan,” katanya.
Kondisi berbeda disampaikan Konsultan PT Kebula Raya Bestari, Asep Ridwan. Menurutnya, selain biaya sertifikasi, struktur perdagangan komoditas di wilayah perbatasan juga masih panjang.
Sehingga menyulitkan terbentuknya jalur ekspor langsung dari daerah. Ia menjelaskan perusahaan tidak memiliki akses langsung kepada petani. Karena rantai distribusi telah diisi pengumpul dan pengepul.
“Kami membeli dari tingkat kedua atau ketiga,” ujarnya.
Menurut Asep, kondisi tersebut menyebabkan harga di tingkat petani kurang optimal. Sekaligus membuat sebagian besar komoditas dari Nunukan tetap dikirim ke Makassar dan Surabaya sebelum diekspor ke luar negeri.
“Padahal kami memiliki akses pasar ke Tiongkok dan Korea Selatan. Jika Nunukan bisa bersatu, sebenarnya mampu melakukan ekspor langsung,” katanya.
Ia juga mengungkapkan biaya pengurusan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), hingga registrasi General Administration of Customs of China (GACC) dapat mencapai lebih dari Rp 50 juta di luar biaya operasional lainnya.
Menurutnya, dokumen utama ekspor hanya meliputi dokumen karantina, Certificate of Origin (COO), dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Namun dalam praktiknya terdapat persyaratan tambahan yang dinilai menambah beban pelaku usaha.
“Kami tidak membayar apa pun kepada Karantina, Bea Cukai, Perdagangan maupun Pelindo. Tapi untuk dokumen dari Balai Mutu ada biaya yang kami keluarkan. Menurut saya itu melalui oknum. Nilainya puluhan juta rupiah,” ujarnya.
Asep mengaku pernah menyampaikan pengaduan ke tingkat pusat di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun diarahkan kembali ke daerah sehingga persoalan tersebut belum terselesaikan.
Ia menyebut sejak 2013 pernah mengurus registrasi serupa secara gratis untuk banyak perusahaan eksportir. Namun saat mengurus untuk perusahaannya sendiri, biaya yang diminta mencapai sekitar Rp 40 juta. Sehingga total pengeluaran diperkirakan sekitar Rp 55 juta.
“Kalau biaya dan prosesnya seperti ini, tentu banyak pelaku usaha berpikir ulang untuk ekspor,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BPPMHKP Tarakan dan instansi terkait mengenai mekanisme, standar, serta struktur biaya dalam proses sertifikasi yang dikeluhkan pengusaha. (sas/uno)
Editor : Nurismi