Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Overstay 29 Hari dan Tak Mampu Bayar Denda, WNA Malaysia Dideportasi Lewat Pelabuhan Malundung

Nurismi • Rabu, 10 Juni 2026 | 09:30 WIB
PELANGGARAN IZIN TINGGAL: Warga Malaysia didapati melebihi izin tinggal sehingga harus dipulangkan. (KANTOR IMIGRASI TARAKAN UNTUK HRK)
PELANGGARAN IZIN TINGGAL: Warga Malaysia didapati melebihi izin tinggal sehingga harus dipulangkan. (KANTOR IMIGRASI TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Pelanggaran izin tinggal selama hampir satu bulan berujung deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia berinisial MBL (66). 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memulangkan yang bersangkutan ke negara asal melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Malundung. Setelah terbukti melebihi batas izin tinggal dan tidak mampu membayar denda overstay.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Heycal Syams Kharadine mengatakan, MBL dideportasi setelah hasil pemeriksaan menunjukkan izin tinggalnya telah berakhir sejak 9 Mei 2026. Saat melapor ke Kantor Imigrasi pada 5 Juni 2026, yang bersangkutan telah overstay selama 29 hari.

“MBL mengaku terjadi kekeliruan dalam memahami batas waktu perpanjangan izin tinggal dan mengira masih memiliki waktu hingga 9 Juni 2026,” ujarnya, Selasa (9/6).

Berdasarkan hasil verifikasi petugas, MBL melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tinggal melebihi batas izin yang diberikan.

Selain melakukan pelanggaran izin tinggal, MBL juga tidak dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya beban atau denda overstay sebagaimana diatur dalam ketentuan keimigrasian. Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Tarakan menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi ke Malaysia.

“Yang bersangkutan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan dan tidak mampu membayar biaya beban atau denda overstay, sehingga diputuskan untuk dipulangkan ke Malaysia,” kata Heycal.

Ia menjelaskan, proses pemulangan dipercepat karena MBL diketahui mengidap kanker stadium 4. Kondisi kesehatan tersebut menjadi pertimbangan teknis dalam penanganan. Namun tidak menghapus status pelanggaran keimigrasian yang telah ditetapkan.

“Proses pemulangan ini kami percepat karena yang bersangkutan mengidap penyakit kronis, yaitu kanker stadium 4. Jadi selain penegakan hukum, kami juga mengutamakan aspek kemanusiaan,” ujarnya.

Seluruh proses deportasi dilakukan di bawah pengawasan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Hingga MBL diberangkatkan melalui TPI Malundung menuju Malaysia.

Kantor Imigrasi Tarakan menegaskan akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#pelanggaran izin tinggal #Imigrasi Tarakan