Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tetap Laik Laut, KSOP Tarakan Minta Operator Segera Perbarui Dokumen Operasional Kapal

Nurismi • Minggu, 7 Juni 2026 | 07:45 WIB
RAMP CHECK: Petugas KSOP Tarakan melakukan ramp check belum lama ini. (HRK)
RAMP CHECK: Petugas KSOP Tarakan melakukan ramp check belum lama ini. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemeriksaan kelaiklautan yang dilakukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan mengungkap sejumlah dokumen operasional pada dua kapal penyeberangan di Pelabuhan Juwata, belum diperbaharui secara berkala sejak Februari 2026.

Temuan tersebut ditemukan tim marine inspector KSOP Tarakan saat melakukan uji petik terhadap KM Manta dan KM Julung Julung pada 26 Mei 2026.

Meski demikian, hasil pemeriksaan memastikan kedua kapal masih memenuhi persyaratan kelaiklautan dan tetap dapat beroperasi melayani pelayaran.

Kepala Kantor KSOP Kelas II Tarakan Stanislaus W. Wetik mengatakan, catatan yang ditemukan berkaitan dengan beberapa buku pencatatan operasional kapal yang belum dilakukan exhibitum sesuai ketentuan.

“Temuan yang ditemukan berkaitan dengan jurnal deck, jurnal mesin, radio record book, oil record book, garbage record book dan drill record book yang wajib dilakukan exhibitum satu bulan sekali,” ujarnya, Jumat (5/6).

Ia menjelaskan, exhibitum merupakan proses pemeriksaan dan pengesahan berkala terhadap dokumen operasional kapal. Sebagai bagian dari pengawasan aktivitas pelayaran.

Melalui proses tersebut, seluruh kegiatan operasional kapal dapat terdokumentasi dan terpantau sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah buku catatan pada KM Manta diketahui belum dilakukan exhibitum sejak Februari 2026. Kondisi serupa juga ditemukan pada KM Julung Julung yang masih memiliki beberapa dokumen operasional yang belum diperbaharui,” ungkapnya.

Menurut Stanislaus, kelengkapan administrasi memiliki peran penting dalam mendukung keselamatan pelayaran. Karena menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur keselamatan, operasional mesin, komunikasi radio hingga pengelolaan limbah kapal.

Atas temuan tersebut, tim pemeriksa memberikan rekomendasi kepada operator kapal untuk segera melengkapi dokumen yang masih menjadi catatan. KSOP Tarakan menetapkan batas waktu tindak lanjut hingga 22 Juni 2026.

“Secara umum kondisi kapal laik laut, namun ada beberapa catatan administrasi yang harus segera dipenuhi operator kapal sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan,” katanya.

KM Manta merupakan kapal penyeberangan jenis Ro-Ro dengan gross tonnage (GT) 627. Sedangkan KM Julung Julung memiliki GT 601. Kedua kapal tetap dinyatakan laik laut dan dapat melayani pelayaran pada rute yang telah ditetapkan.

Stanislaus menegaskan, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan harus segera ditindaklanjuti. Guna menjaga kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran dan pengawasan operasional kapal.

“Administrasi kapal harus selalu diperbarui sesuai ketentuan. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam pengawasan operasional dan keselamatan pelayaran,” pungkas Stanislaus. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#Adiminstrasi #kapal #KSOP Tarakan