Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Cegah Temuan BPK, Kesbangpol Kaltara Pasang Rambu Ketat Awasi Aliran Dana Hibah Ormas

Nurismi • Selasa, 2 Juni 2026 | 07:55 WIB
Kepala Kesbangpol Kaltara, Jonilius. (FAISAL/HRK)
Kepala Kesbangpol Kaltara, Jonilius. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara memperketat pengawasan terhadap penyaluran dana hibah kepada partai politik maupun organisasi kemasyarakatan (ormas). 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh penerima hibah mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Kepala Kesbangpol Kaltara Jonilius menjelaskan, proses audit penggunaan dana hibah merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Namun sebelum memasuki tahapan audit, pihaknya telah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

“Kalau terkait audit memang menjadi kewenangan BPK. Namun sebelum masuk ke ranah itu, kami sudah melakukan pembinaan dan memberikan rambu-rambu kepada para penerima hibah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (1/6). 

Menurutnya, Kesbangpol secara rutin mengingatkan organisasi penerima hibah. Agar menggunakan anggaran sesuai peruntukannya.

Khusus untuk partai politik, penggunaan dana bantuan keuangan telah diatur secara jelas. Terutama terkait porsi anggaran untuk pendidikan politik. 

Regulasi mengamanatkan bahwa dana bantuan partai politik harus diprioritaskan. Untuk kegiatan pendidikan politik dengan porsi minimal 50 persen ditambah satu persen dari total bantuan yang diterima. Sementara sisanya dapat digunakan untuk mendukung operasional kesekretariatan partai. 

“Ketentuannya sudah jelas. Dana bantuan partai politik harus lebih banyak digunakan untuk pendidikan politik. Selama ini partai-partai politik di Kaltara bahkan melaksanakan pendidikan politik dengan porsi yang lebih besar dari ketentuan minimal yang ditetapkan,” jelasnya. 

Sementara untuk organisasi kemasyarakatan, mekanisme pemberian hibah juga dilakukan secara ketat dan berjenjang.

Jonilius menjelaskan bahwa setiap proposal hibah yang diajukan terlebih dahulu harus mendapatkan disposisi dari pimpinan daerah sebelum diproses lebih lanjut. 

Setelah itu, proposal akan diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah yang menjadi tujuan disposisi. Termasuk Kesbangpol apabila organisasi tersebut berada dalam lingkup pembinaannya. 

“Untuk ormas, prosesnya berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Ketika ada proposal yang mendapat disposisi dari pimpinan, baru kemudian dilakukan verifikasi oleh OPD terkait. Jika masuk ke Kesbangpol, maka kami melakukan verifikasi sesuai aturan sebelum memberikan rekomendasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” bebernya. 

Melalui mekanisme tersebut, Pemprov Kaltara berharap penyaluran dana hibah dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#Kesbangpol Kaltara #dana hibah