HARIAN RAKYAT KALTARA — Jalur perairan di Kalimantan Utara kembali diduga dimanfaatkan sebagai lintasan peredaran narkotika.
Aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara menggagalkan dugaan distribusi sabu yang disembunyikan di kawasan permukiman warga Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Senin malam (18/5) itu, polisi mengamankan dua pria berinisial MSAF (26) dan AP (20).
Dari tangan keduanya, petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto sekitar 28 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di ember cat.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara Kompol Arofiek Aprilian Riswanto menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang memanfaatkan jalur laut antardaerah di Kaltara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Ditpolairud.
“Informasi awal yang kami terima mengarah pada dugaan peredaran narkotika melalui jalur perairan. Dari hasil penyelidikan itu, kami bergerak dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” kata Arofiek mewakili Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Tidar Wulung Dahono, Kamis (21/5).
Petugas pertama kali mendatangi sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Satu. Di lokasi itu, polisi mengamankan MSAF dan AP.
Sekaligus melakukan pemeriksaan awal terhadap tempat yang diduga menjadi lokasi singgah maupun penyimpanan barang.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan dua alat hisap sabu atau bong di dalam rumah tersebut. Temuan itu kemudian menjadi petunjuk awal untuk mendalami keterlibatan kedua pria tersebut.
“Di lokasi awal kami menemukan dua alat hisap sabu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap kedua terduga pelaku,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, petugas memperoleh informasi bahwa sebagian barang bukti sempat dibuang ke dalam closet. Sementara sebagian lainnya disembunyikan di wilayah Kampung Enam.
Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Kampung Enam. Di sana, petugas menemukan sebuah ember cat merek Komilex Gold yang diletakkan di area halaman rumah.
Ketika diperiksa, di dalam ember tersebut terdapat bungkus rokok merek Crosser yang menyimpan dua plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.
“Kami menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam ember cat. Sabu itu dimasukkan ke dalam bungkus rokok berisi dua paket plastik bening,” jelasnya.
Selain dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 28 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam jenis iPhone 13 dan iPhone XR.
Kemudian dua alat hisap sabu, satu bungkus rokok, serta plastik hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang.
Menurut Arofiek, pengungkapan kasus tersebut turut melibatkan pertukaran informasi dengan unsur lain di lapangan, termasuk Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
“Dalam proses pengembangan kami juga melakukan sharing informasi dengan Bais TNI dan turun bersama di lapangan sehingga penindakan berjalan efektif,” katanya.
Hingga kini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Ditpolairud Polda Kaltara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat serta asal usul barang haram tersebut.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan maupun sumber barang. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi