Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Razia di Tarakan Sasar Modifikasi Kendaraan: Polisi Ingatkan Ubah Warna dan Bentuk Tanpa Lapor STNK Adalah Pelanggaran

Nurismi • Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:55 WIB
PERIKSA SURAT: Tim gabungan Samsat Tarakan dan Satlantas Polres Tarakan periksa surat kendaraan. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
PERIKSA SURAT: Tim gabungan Samsat Tarakan dan Satlantas Polres Tarakan periksa surat kendaraan. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Razia gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (P2KB) yang digelar di Kota Tarakan tidak hanya menyasar kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. 

Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Tarakan juga menyoroti maraknya kendaraan yang dimodifikasi tanpa memperbarui identitas administrasi resmi kendaraan.

ZKasat Lantas Polres Tarakan Iptu Ardi Wisnu Pradana menegaskan, perubahan bentuk maupun warna kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan. Karena berkaitan langsung dengan identitas kendaraan yang tercatat dalam dokumen resmi seperti BPKB dan STNK.

Menurutnya, masih ditemukan masyarakat yang mengganti warna kendaraan, menambahkan aksesori tertentu hingga mengubah bentuk kendaraan tanpa melakukan penyesuaian data administrasi.

Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum maupun menyulitkan proses identifikasi kendaraan di lapangan.

“Kalau terkait perubahan bentuk kendaraan itu ada prosedurnya. Perubahan data kendaraan seperti BPKB dan STNK harus dilakukan sesuai ketentuan. Tidak boleh asal mengubah. Misalnya hanya karena ingin mengganti warna atau motif tanpa menyesuaikan identitas kendaraan yang tercatat,” ujarnya, Kamis (14/5).

Ia menjelaskan, setiap perubahan kendaraan wajib diajukan melalui mekanisme resmi. Agar data kendaraan tetap sinkron dengan kondisi fisik kendaraan sebenarnya.

Hal itu juga penting untuk kepentingan pengawasan, keamanan, hingga memudahkan proses identifikasi apabila terjadi pelanggaran ataupun tindak pidana.

“Pemilik kendaraan harus mengajukan perubahan bentuk ataupun perubahan warna sesuai dengan identitas kendaraan yang tercatat,” katanya.

Selain memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, petugas gabungan juga melakukan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara langsung di lapangan.

Pelanggaran tersebut di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa pelat nomor hingga penggunaan knalpot brong yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Menurut Ardi, pelanggaran seperti itu masih cukup sering ditemukan saat operasi berlangsung. Karena itu, pihak kepolisian terus melakukan edukasi, sekaligus penindakan secara bertahap kepada pengendara.

“Pelanggaran yang kami temukan seperti tidak menggunakan helm, tidak memasang plat nomor, atau knalpot brong. Itu termasuk pelanggaran kasat mata,” ujarnya.

Meski demikian, dalam tahap awal operasi petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran kepada pelanggar. Terutama untuk pelanggaran yang dinilai ringan dan tidak langsung membahayakan pengguna jalan lain.

Namun, ia memastikan penegakan hukum berupa tilang tetap akan dilakukan. Apabila pelanggaran dilakukan berulang kali atau berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

“Untuk saat ini kami mengedepankan teguran terlebih dahulu. Namun apabila pelanggaran dilakukan berulang atau berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka akan dilakukan penegakan hukum berupa tilang,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Tarakan juga memberi perhatian khusus terhadap kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah Tarakan.

Kendaraan tersebut tetap diwajibkan memiliki izin operasional yang sah serta memenuhi ketentuan administrasi sesuai aturan berlaku.

Pihak kepolisian bahkan melakukan koordinasi dengan pihak pelabuhan untuk memantau lalu lintas kendaraan yang keluar masuk Tarakan. Terutama kendaraan operasional dan angkutan.

“Untuk kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah ini, tetap harus memiliki izin operasional. Data kendaraan masuk dan keluar juga kami koordinasikan dengan pihak pelabuhan,” tuturnya.

Ia menambahkan, seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tarakan wajib mematuhi aturan administrasi dan memperpanjang izin operasional secara berkala. Agar tetap legal digunakan di jalan raya.

“Setiap kendaraan yang beroperasi di dalam wilayah ini wajib memiliki izin yang berlaku dan diperpanjang secara berkala sesuai ketentuan,” pesannya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#motor modifikasi #razia #pajak kendaraan