Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Jaga Kepercayaan Publik, Pemprov Kaltara Bayarkan Rp 90 Miliar Kewajiban Pihak Ketiga Secara Bertahap

Nurismi • Senin, 27 April 2026 | 11:35 WIB
TEKANAN FISKAL: Pemerintah Provinsi Kaltara dituntut lebih cermat dalam mengelola belanja. Saat ini ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi. (FAISAL/HRK)
TEKANAN FISKAL: Pemerintah Provinsi Kaltara dituntut lebih cermat dalam mengelola belanja. Saat ini ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mulai memperketat pengelolaan anggaran di tengah tekanan fiskal yang semakin meningkat. 

Ketidakpastian ekonomi global dan dinamika geopolitik yang terus berubah, turut memengaruhi kondisi keuangan daerah.

Sehingga pemerintah dituntut lebih cermat dalam mengelola belanja. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto mengungkapkan, saat ini ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi. 

Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan di tingkat nasional. Khususnya terkait dana transfer, berdampak langsung terhadap kemampuan keuangan daerah. 

“Kita harus lebih hati-hati, lebih efektif dan efisien. Belanja harus benar-benar difokuskan pada program prioritas yang memberi dampak langsung,” ujarnya, Minggu (26/4). 

Dari sisi struktur anggaran, belanja daerah masih didominasi oleh belanja barang dan jasa serta belanja rutin. Di tengah kondisi tersebut, Pemprov Kaltara juga tengah menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang sempat tertunda pada tahun 2025. 

Melalui pengelolaan cashflow yang lebih disiplin, pemerintah telah membayarkan sekitar Rp 90 miliar dari total kewajiban. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan mendahulukan kebutuhan utama seperti gaji dan operasional. 

“Setiap ada pemasukan, kita langsung alokasikan untuk kewajiban yang ada. Termasuk kepada penyedia jasa,” jelasnya. 

Namun tantangan tidak berhenti di situ. Penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) juga memberikan tekanan baru. Khususnya terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. 

“Dengan jumlah ASN yang cukup besar, kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Langkah efisiensi terus dilakukan, sembari menunggu adanya penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat,” terangnya. 

Pemprov Kaltara akan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah, dengan memastikan setiap belanja dilakukan secara terukur dan tepat sasaran. Di tengah keterbatasan, pemerintah berupaya agar program pembangunan tetap berjalan. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#kebijakan fiskal #efisiensi anggaran #pemprov kaltara