HARIAN RAKYAT KALTARA – Beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Kota Tarakan mencapai angka yang mencengangkan.
Sekitar 52 ribu peserta tercatat menunggak dengan total nilai yang diperkirakan menembus Rp 41 miliar.
Di tengah kondisi tersebut, harapan masyarakat kini tertuju pada rencana kebijakan pemutihan yang tengah digodok pemerintah pusat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan mengungkapkan, mayoritas peserta yang menunggak berasal dari segmen kelas 3.
Kelompok ini selama ini didominasi oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
“Dari sekitar 52 ribu peserta yang menunggak, sebagian besar memang berasal dari kelas 3. Total tunggakan yang tercatat juga cukup besar, kurang lebih mencapai Rp 41 miliar,” ujarnya, Rabu (22/4).
Menurutnya, rencana pemutihan iuran menjadi salah satu kebijakan yang sangat dinantikan masyarakat.
Terutama bagi peserta kelas 3 yang selama ini kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran iuran bulanan.
“Program ini tentu sangat ditunggu, khususnya oleh peserta kelas 3. Namun sampai sekarang kita masih menunggu Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pelaksanaannya,” jelasnya.
BPJS Kesehatan memperkirakan sekitar 39 ribu peserta berpotensi masuk dalam skema pemutihan.
Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara karena harus melalui proses verifikasi dan validasi data di tingkat pusat.
“Potensinya sekitar 39 ribu peserta yang bisa masuk skema pemutihan. Tapi ini belum final karena masih menunggu validasi data dari pusat,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan ini nantinya akan diprioritaskan bagi masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 5.
Yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berdasarkan data pemerintah.
Kelompok tersebut umumnya merupakan masyarakat yang telah atau akan dialihkan ke skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Yang diprioritaskan tentu desil 1 sampai 5, terutama yang sudah masuk atau dialihkan ke PBI. Mereka yang benar-benar membutuhkan akan menjadi fokus utama,” ujarnya.
Sementara itu, peserta di luar kategori tersebut tidak serta-merta mendapatkan pemutihan.
Mereka tetap harus melalui mekanisme tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam regulasi resmi.
“Tidak semua otomatis. Harus ada proses pendaftaran atau pengajuan. Jadi tetap ada mekanisme yang harus diikuti,” imbuhnya.
Saat ini, proses sinkronisasi dan validasi data masih berlangsung di tingkat pusat, termasuk pencocokan dengan data kependudukan dari Dukcapil.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Sekarang masih tahap validasi dan sinkronisasi data di pusat. Kami di daerah masih menunggu hasil akhirnya,” jelasnya.
Terkait teknis pelaksanaan, BPJS Kesehatan belum dapat memastikan secara rinci.
Termasuk apakah tunggakan akan dihapuskan sepenuhnya atau melalui skema pembiayaan tertentu oleh pemerintah.
“Detailnya belum bisa disampaikan karena Perpres-nya belum terbit. Tapi konsepnya memang mengarah ke pemutihan, khususnya untuk kelas 3,” katanya.
BPJS Kesehatan menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang dapat dijadikan acuan di daerah.
Seluruh pihak masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
“Kita tunggu saja Perpres-nya. Setelah itu baru bisa kita sampaikan secara jelas ke masyarakat, termasuk siapa saja yang berhak dan bagaimana mekanismenya,” tegasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi