Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Aturan Main Pemanfaatan Sungai Kayan Digodok, DPRD Kaltara Pastikan Tak Ada Tumpang Tindih Izin

Nurismi • Selasa, 14 April 2026 | 13:05 WIB
RAPAT KERJA: Pansus III DPRD Kaltara laksanakan rapat kerja guna memastikan Raperda yang dihasilkan miliki landasan hukum. (DPRD KALTARA)
RAPAT KERJA: Pansus III DPRD Kaltara laksanakan rapat kerja guna memastikan Raperda yang dihasilkan miliki landasan hukum. (DPRD KALTARA)
HARIAN RAKYAT KALTARA — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kaltara mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan. 
Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum kuat, serta aplikatif bagi masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah, dalam menata pengelolaan sumber daya air secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. 
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara Rismanto, bahwa pentingnya pembahasan yang detail. Terutama dalam sinkronisasi setiap pasal, agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan di kemudian hari. 
“Kami memastikan sinkronisasi pasal demi pasal berjalan baik. Karena Sungai Kayan ini merupakan satu-satunya sungai yang kewenangannya berada langsung di bawah Pemerintah Provinsi Kaltara,” jelasnya. 
Dia juga mengungkapkan, penguatan regulasi ini tidak hanya menyasar aspek administratif. tetapi juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. 
“Regulasi ini harus mampu menjadi rujukan yang jelas, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Sehingga tidak ada lagi kebingungan dalam proses perizinan dan pemanfaatan sumber daya air,” ungkapnya. 
Pansus III menargetkan Raperda ini dapat segera difinalisasi agar manfaatnya bisa segera dirasakan. Khususnya dalam mendukung pembangunan daerah berbasis potensi sumber daya alam. (adv/uno)

 

Editor : Nurismi
#sinkronisasi aturan #DPRD Kaltara #perizinan