HARIAN RAKYAT KALTARA - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 785,71 gram berhasil digagalkan aparat gabungan Polres Tarakan bersama Bea Cukai Tarakan.
Seorang pria berinisial AG (56) diamankan setelah diduga menjadi kurir sabu yang membawa barang haram tersebut dari Tawau, Malaysia.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas Bea Cukai yang menemukan sebuah koper tanpa pemilik di kapal Kaltara Express dengan rute Tawau menuju Pelabuhan Malundung, Tarakan, pada Jumat (13/3) sekitar pukul 18.00 WITA.
“Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan personel Polres Tarakan. Saat dilakukan pemeriksaan bersama, ditemukan barang mencurigakan yang setelah dites menggunakan narkotest kit, positif merupakan sabu,” ujar Kapolres, Kamis (19/3).
Selanjutnya, penanganan kasus dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 02.30 WITA di salah satu hotel di Kota Tarakan.
Pelaku diketahui sempat berpindah-pindah hotel untuk mengelabui petugas.
Dari hasil pemeriksaan, AG mengakui koper tersebut miliknya dan mengetahui isi di dalamnya adalah narkotika jenis sabu.
Ia mengaku diperintah seseorang untuk mengambil barang tersebut di Tawau dengan imbalan Rp20 juta, di mana ia telah menerima Rp10 juta sebagai uang muka.
“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan peredaran narkotika, meskipun berdasarkan data paspor, yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan perjalanan ke Malaysia,” jelas Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket sabu seberat total 785,71 gram, koper hitam, pakaian yang digunakan pelaku saat terekam CCTV, satu unit ponsel, serta dokumen perjalanan berupa paspor dan tiket.
Kapolres menambahkan, nilai ekonomis dari sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp1,17 miliar.
Jika diasumsikan satu gram dapat dikonsumsi lima orang, maka pengungkapan ini disebut telah menyelamatkan sekitar 3.928 jiwa dari bahaya narkoba.
Pelaku nekat menjadi kurir narkoba karena terlilit utang sebesar Rp300 juta. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang memerintahkan pelaku.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra menambahkan, pihaknya masih mendalami identitas pelaku lain yang diduga terlibat, yang saat ini hanya diketahui melalui nomor telepon yang berkomunikasi dengan tersangka.
“Barang bukti juga akan kami kirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kandungan secara ilmiah,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sengaja meninggalkan koper tersebut karena merasa curiga dan takut saat proses pemeriksaan.
Ia bahkan mengubah rencana perjalanan yang semula menuju Jakarta, menjadi ke Tarakan, sebelum akhirnya diamankan petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di sisi lain, pihak Bea Cukai Tarakan menegaskan bahwa pengawasan terhadap penumpang internasional terus diperketat, terutama menjelang arus mudik Lebaran.
“Kami meningkatkan intensitas pengawasan di berbagai titik, mulai dari kedatangan kapal hingga pemeriksaan barang penumpang. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Hardianto Belman Situmorang.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah peredaran narkotika di wilayah Kaltara. (sas/smi)
Editor : Nurismi