HARIAN RAKYAT KALTARA — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diproyeksikan membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional.
Menyikapi hal tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menyatakan siap mengimplementasikan aturan baru tersebut tanpa kendala berarti.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas II A Tarakan Fitroh Qomarudin menuturkan, perubahan sejumlah ketentuan, termasuk masa penahanan di tingkat kepolisian.
Sejauh ini tidak berpengaruh signifikan terhadap operasional pemasyarakatan di Tarakan.
“Baik KUHAP lama maupun baru, di sini tidak ada masalah. Soal masa tahanan di tingkat kepolisian juga tidak pernah lewat dari ketentuan,” ujarnya.
Menurut Fitroh, kondisi tersebut tidak terlepas dari hubungan koordinatif yang baik antara pihak pemasyarakatan dengan kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Sinergi antarlembaga ini dinilai menjadi kunci kelancaran proses administrasi dan penempatan tahanan.
Salah satu poin krusial dalam KUHP baru adalah rencana pembentukan pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Meski petunjuk teknis resmi belum diterbitkan, pihaknya menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan tersebut.
“Nanti akan kita koordinasikan dengan Bapas. Bagaimana penempatan posnya, apa saja kebutuhan sarana dan prasarana, itu akan kita bahas bersama,” jelasnya.
Selain itu, pihak pemasyarakatan juga mulai melakukan pendataan terhadap warga binaan dengan vonis hukuman mati dan seumur hidup.
Sebagai langkah antisipasi atas kemungkinan perubahan kebijakan pemidanaan dalam KUHP baru.
“Kami menyiapkan data awal, berapa jumlahnya, sudah berapa lama menjalani hukuman, dan berapa lama ditahan. Ini sebagai kesiapan jika nanti ada aturan turunan,” kata Fitroh.
Ia menegaskan, meski laporan berkala terkait narapidana dengan vonis berat selama ini sudah rutin dikirimkan.
Pendataan tetap diperkuat sembari menunggu regulasi teknis terkait kemungkinan perubahan hukuman. Termasuk opsi pidana seumur hidup atau pidana bersyarat.
“Peraturan teknisnya memang belum keluar, tapi kita tidak ingin menunggu. Data sudah kita siapkan lebih dulu,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi