Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Pemprov dan DPRD Kaltara Godok 8 Raperda Strategis, Nasib Petani hingga UMKM Jadi Fokus

Beraupost • Selasa, 27 Januari 2026 | 08:45 WIB
PARIPURNA: Rapat paripurna yang digelar perihal nota penjelasan empat Raperda inisiatif DPRD Kaltara. (FAISAL/HRK)
PARIPURNA: Rapat paripurna yang digelar perihal nota penjelasan empat Raperda inisiatif DPRD Kaltara. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan pendapat resminya terhadap Nota Penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kaltara, dalam rapat paripurna DPRD Kaltara, Senin (26/1).

Penyampaian tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto.

Empat Raperda inisiatif DPRD yang menjadi perhatian pemerintah daerah meliputi Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Raperda tentang Perbukuan dan Literasi.

Kemudian, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Raperda tentang Penghargaan Daerah.

Terkait Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Pemprov Kaltara memandang regulasi ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan kesejahteraan petani perkebunan.

“Arah pembangunan difokuskan pada penguatan teknologi, infrastruktur, peningkatan kapasitas petani. Serta penerapan prinsip keberlanjutan guna mendukung ketahanan ekonomi daerah,” ujar Denny.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya sertifikasi perkebunan berkelanjutan, seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Agar produk perkebunan Kaltara dapat bersaing di pasar nasional dan global. Program peremajaan tanaman dan pendampingan petani kecil dinilai mampu meningkatkan produktivitas sekaligus pendapatan.

“Meski demikian, pemerintah mencatat sejumlah tantangan, mulai dari komunikasi di lapangan, pencegahan deforestasi, hingga persoalan tata kelola lahan yang memerlukan sinergi semua pihak,” terangnya.

Selanjutnya, terhadap Raperda Perbukuan dan Literasi, pemerintah menyatakan dukungan penuh.

Regulasi ini dinilai penting dalam memperkuat budaya literasi dan meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.

Pemerintah mendorong transformasi perpustakaan menjadi pusat literasi dan kreativitas berbasis inklusi sosial. Tidak sekadar sebagai tempat penyimpanan buku.

Sementara itu, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM diapresiasi sebagai instrumen penting mendorong transformasi ekonomi daerah.

Melalui kemudahan perizinan, perlindungan hukum, dan penguatan kapasitas usaha, UMKM diharapkan mampu naik kelas dan berdaya saing.

“Adapun Raperda Penghargaan Daerah didukung sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi individu, kelompok, dan lembaga dalam pembangunan. Dengan catatan pelaksanaannya harus objektif, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Di sisi lain, DPRD Kaltara juga menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Kaltara.

Yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Raperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.

Serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Wakil Ketua DPRD Kaltara M Nasir menegaskan, fraksi-fraksi DPRD berharap seluruh masukan yang disampaikan mendapat tanggapan serius dari pemerintah daerah.

“Total terdapat delapan Raperda yang dibahas, masing-masing empat dari DPRD dan empat dari pemerintah, yang akan mendapat jawaban resmi dari pemerintah pada rapat selanjutnya,” kata dia.

Menurutnya, salah satu Raperda yang mendapat perhatian besar adalah pengaturan pemanfaatan sumber daya air di Sungai Kayan.

Sungai tersebut merupakan sumber air baku bagi PDAM dan kebutuhan masyarakat, khususnya di Kabupaten Bulungan.

Oleh karena itu, DPRD menilai penting adanya pengaturan yang tegas untuk mencegah pencemaran lingkungan.

“Kami juga memastikan adanya perlindungan dan kompensasi bagi masyarakat di sekitar wilayah sungai yang terdampak aktivitas pemanfaatan air,” singkatnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#DPRD Kaltara #raperda #umkm #pemprov kaltara