HARIAN RAKYAT KALTARA - Dinamika kriminalitas di Kota Tarakan sepanjang tahun 2025 menunjukkan paradoks. Jumlah tindak pidana meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun tingkat pengungkapan perkara justru mengalami penurunan. Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai factor. Mulai dari pelaku yang melarikan diri hingga kompleksitas pembuktian dalam sejumlah kasus.
KBO Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Rizqa Aulia Mahatmi mengungkapkan, peningkatan laporan kejahatan tidak selalu berbanding lurus dengan keberhasilan pengungkapan perkara.
Salah satu kendala terbesar, belum teridentifikasinya pelaku, bahkan sebagian di antaranya telah kabur keluar daerah.
“Banyak perkara yang kami tangani dalam beberapa bulan terakhir, namun pelakunya belum berhasil diamankan. Ada juga yang melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Rizqa.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut paling sering terjadi pada perkara penganiayaan dan pencurian. Khususnya yang berkaitan dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.
Pada jenis perkara ini, pelaku kerap melarikan diri usai kejadian, sementara korban baru melapor setelah situasi dianggap aman.
Selain perkara konvensional, tantangan lain muncul pada penanganan kasus penipuan dan penggelapan.
Berbeda dengan pencurian atau penganiayaan yang sering memiliki saksi langsung. Kasus penipuan membutuhkan proses pembuktian yang lebih panjang dan rumit.
“Untuk penipuan dan penggelapan, penyidik harus melengkapi seluruh unsur alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Tidak bisa serta-merta menetapkan tersangka, sehingga prosesnya membutuhkan waktu lebih lama,” jelasnya.
Rizqa juga menyoroti tren peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor sepanjang 2025. Lonjakan laporan curanmor menjadi tantangan tersendiri bagi tim operasional.
Terutama karena aktor utama atau pengendali jaringan belum sepenuhnya terungkap.
“Kasusnya meningkat cukup signifikan, sementara pelaku utama masih belum teridentifikasi. Ini menjadi fokus kami ke depan,” katanya.
Di sisi lain, Unit Tindak Pidana Korupsi saat ini tengah menangani dua laporan informasi yang masih berada pada tahap penyelidikan.
Rizqa berharap pada 2026 nanti terdapat perkembangan yang lebih konkret dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
“Masih dalam proses awal. Kami harapkan ke depan ada progres yang bisa kami sampaikan ke publik,” ujarnya.
Sepanjang akhir 2025, sejumlah perkara menonjol turut menyita perhatian, terutama penganiayaan dan pencurian yang melibatkan kelompok masyarakat.
Selain itu, perkara yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga menunjukkan tren peningkatan.
“Kekerasan seksual, baik dengan korban anak maupun pelaku anak, menjadi perhatian serius. Ini termasuk kasus menonjol yang kami tangani,” tegas Rizqa.
Secara umum, tindak pidana yang mendominasi sepanjang 2025 masih berkisar pada penganiayaan, pencurian, serta perkara PPA.
Modus kejahatan pun semakin beragam, mulai dari menyasar rumah kosong, pencurian dengan perusakan, hingga kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
“Banyak pelaku kekerasan merupakan orang terdekat korban, seperti pacar, orang tua tiri, kakek, bahkan lingkungan sekitar. Modusnya juga terus berkembang dari tahun ke tahun,” ungkapnya.
Menanggapi isu peningkatan perkara terhadap status Kota Layak Anak (KLA), Rizqa menegaskan, penilaian KLA tidak hanya bertumpu pada jumlah kasus pidana.
Melainkan melibatkan banyak indikator dan peran lintas sektor.
“Peningkatan perkara tidak otomatis mempengaruhi status Kota Layak Anak. Justru pada 2025, status Tarakan mengalami peningkatan karena penilaian dilakukan secara menyeluruh,” tuntasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi