HARIAN RAKYAT KALTARA — Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, tim gabungan menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tarakan, Senin (29/12) malam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Kayan 2025 untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Kasi Humas Polres Tarakan Iptu Rusli mengatakan, patroli dilakukan secara gabungan bersama unsur terkait dengan menyasar THM dan ruas jalan utama di Kota Tarakan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan ratusan botol miras dari salah satu THM.
“Patroli gabungan ini bertujuan memastikan situasi aman dan kondusif menjelang malam tahun baru. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dan mengamankan minuman keras,” ujar Rusli, Selasa (30/12).
Dari hasil razia, petugas menyita sebanyak 146 botol miras karena izin penjualannya telah kedaluwarsa. Seluruh barang bukti diamankan di Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut.
“Penindakannya masuk tindak pidana ringan (tipiring) dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain miras, patroli juga menyasar potensi gangguan kamtibmas lainnya. Namun, dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan masyarakat yang membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Tarakan, Ipda Arief Riyadi Safei menjelaskan, miras yang diamankan memiliki kadar alkohol di atas 5 persen yang seharusnya memerlukan izin golongan B.
Namun, izin yang dimiliki tempat usaha tersebut hanya golongan A dan telah habis masa berlakunya.
“Karena izinnya tidak sesuai dan sudah tidak aktif. Maka minuman tersebut tidak boleh diperjualbelikan, sehingga kami lakukan penyitaan,” ungkapnya.
Arief menambahkan, razia serupa akan terus dilakukan hingga malam pergantian tahun.
Dengan sasaran utama miras dan petasan, guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di Kota Tarakan. (sas/uno)
Editor : Nurismi