Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Resmi! Polres Tarakan Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026, Ini Alasannya

Beraupost • Rabu, 24 Desember 2025 | 07:10 WIB
SILATURAHMI: Pihak kepolisian saat melakukan diskusi bersama tokoh masyarakat jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
SILATURAHMI: Pihak kepolisian saat melakukan diskusi bersama tokoh masyarakat jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Polres Tarakan memastikan pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak hanya terfokus pada kegiatan ibadah serta arus mudik dan balik.

Tetapi juga pada antisipasi potensi bencana dan gangguan keamanan. Termasuk larangan pembakaran kembang api pada malam pergantian tahun.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri dan Kapolda Kaltara.

Dengan mempertimbangkan kondisi geografis wilayah serta data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Pengamanan ini bersifat terpadu. Tidak hanya fokus pada pengamanan ibadah dan arus mudik maupun balik. Tetapi juga mengantisipasi potensi bencana yang dapat mengganggu perayaan Natal dan Tahun Baru. Khususnya bagi umat Kristiani dan Katolik,” ujar Erwin.

Ia menambahkan, seluruh unsur pengamanan dilibatkan, mulai dari Polri, TNI, pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat dan kelompok kebangsaan.

Guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Terkait perayaan malam Tahun Baru 2026, Erwin menegaskan tidak diperkenankan adanya pesta kembang api.

Masyarakat diimbau untuk menyambut pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna.

“Sesuai arahan Kapolda, kami mengimbau masyarakat Kota Tarakan agar menyambut pergantian tahun dengan beribadah di rumah maupun di tempat ibadah. Mari kita doakan saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah bencana alam,” pintanya.

Dalam pengamanan Nataru, Polres Tarakan mengerahkan sekitar 130 personel, yang disebar di delapan pos. Terdiri dari pos pengamanan dan pos pelayanan.

Pengamanan tersebut berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Dengan dukungan TNI, Pemerintah Kota Tarakan, serta stakeholder terkait.

Untuk diketahui, Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan larangan tegas terhadap pesta kembang api dan petasan pada malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kaltara.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati atas bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh.

“Larangan ini bukan hanya sebagai bentuk empati, tetapi juga untuk menjaga keamanan, ketertiban. Serta menciptakan suasana pergantian tahun yang lebih khidmat dan bermakna,” ujar Kapolda.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan hura-hura.

Termasuk menyalakan kembang api dan petasan yang berpotensi menimbulkan kebisingan, kebakaran, serta kecelakaan.

Sebagai alternatif, Kapolda mengajak masyarakat mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan positif seperti doa bersama di rumah, lingkungan, maupun tempat ibadah.

“Mari kita sambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih sederhana, penuh rasa syukur, dan membawa ketenangan serta keselamatan,” katanya.

Kapolda juga menegaskan pihak kepolisian akan melakukan langkah pencegahan dengan memberikan imbauan kepada para pedagang kembang api.

Jika ditemukan kembang api dengan daya ledak besar, aparat akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#polres tarakan #perayaan #nataru #korban bencana #larangan kembang api #empati #petasan