HARIAN RAKYAT KALTARA — Polres Tarakan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.036,52 gram atau 3 kg dimusnahkan setelah kasus tersebut berhasil diungkap pada 27 November 2025.
Dalam perkara ini, satu orang tersangka berinisial AS telah ditetapkan dan saat ini menjalani proses hukum.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kerja penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Tarakan yang kemudian berujung pada penangkapan tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 3.041,2 gram.
“Barang bukti tersebut telah melalui proses penyisihan sesuai ketentuan. Sebanyak 3 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1,5 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sehingga jumlah yang dimusnahkan hari ini 3.036,52 gram,” ujar Erwin, saat kegiatan pemusnahan barang bukti, Selasa (16/12).
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Kota Tarakan Nomor TAP-6649/O.5.15/ENZ.1/12/2025 tertanggal 3 Desember 2025.
Menetapkan status barang sita berupa tiga bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu yang disita dari tersangka AS.
Menurut Kapolres, langkah pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Sekaligus mencegah penyalahgunaan barang sitaan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Tegar Wida Saputra menambahkan, penyidikan belum berhenti pada satu tersangka.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan yang diduga berada di atas tersangka AS.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa AS hanya berperan sebagai kurir. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 60 juta, namun belum sempat menerima uang tersebut,” jelas Tegar.
Berdasarkan keterangan tersangka dan analisis penyidik, pemesan narkotika tersebut diduga berada di wilayah Bontang dan Samarinda, Kalimantan Timur. Untuk itu, Satresnarkoba Polres Tarakan telah melakukan profiling dan mempersiapkan langkah pengembangan ke luar daerah.
“Kami berencana melakukan pengembangan ke sana, kemungkinan minggu ini atau paling lambat minggu depan,” ujarnya.
Tegar menambahkan, tersangka AS mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pihak pemesan.
Seluruh komunikasi dilakukan secara terbatas, dengan petunjuk perjalanan yang diberikan secara bertahap.
“Tersangka mengaku baru pertama kali berhubungan dengan mereka dan bahkan tidak mengetahui wajah maupun identitas asli pemesan,” katanya.
Terkait satu orang lain yang sempat melarikan diri saat pengungkapan kasus, Tegar menyebutkan hingga kini pelaku tersebut masih dalam pengejaran.
Pelaku diduga meninggalkan telepon genggam di area semak-semak dekat lokasi kejadian.
“Nomor telepon sempat terdeteksi masih aktif selama dua hingga tiga hari di sekitar tempat kejadian perkara. Namun titik pastinya belum bisa kami pastikan,” ungkapnya.
Tegar menegaskan, penetapan tersangka baru akan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang sah.
Saat ini, berkas perkara telah masuk tahap satu dan masih dalam proses penelitian oleh Kejaksaan.
Penyidikan terus berjalan sembari menunggu petunjuk jaksa untuk kelanjutan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Kami tidak bisa hanya mengandalkan keterangan tersangka. Minimal harus ada dua alat bukti,” tegasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi