Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Berhasil! BNN Kaltara Tangkap 5 Pengedar Narkotika, Salah Satunya Jaringan Ekstasi

Beraupost • Kamis, 4 September 2025 | 06:40 WIB
PENGUNGKAPAN NARKOTIKA: Petugas tunjukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari lima tersangka, Selasa (2/9). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
PENGUNGKAPAN NARKOTIKA: Petugas tunjukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari lima tersangka, Selasa (2/9). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika sepanjang Agustus 2025.

Dari tiga kasus ini, petugas menyita total 1.132,27 gram atau 1 kg lebih sabu dan 490 butir pil ekstasi.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama BNNP Kaltara dengan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kaltara dan BNNK Nunukan.

"Dari tiga kasus yang diungkap, lima tersangka telah diamankan. Kita memperoleh tiga hasil dari penyelidikan yang dilakukan. Yang pertama, penangkapan di Tarakan, Tanjung Selor dan Nunukan," ujar Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol. Tatar Nugroho, Selasa (2/9).

Kasus pertama terungkap di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, 14 Agustus 2025. Petugas menangkap tiga tersangka berinisial W (34), A (52), dan AD (45).

Tatar menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, tim BNN dan BINDA Kaltara melakukan penggerebekan di rumah tersangka A.

"Saat kami geledah, kami temukan barang bukti di dalam kurungan ayam yang ada di pekarangan. Kami mendapatkan tiga bungkus plastik berisi kristal putih sabu dengan berat total 144,55 gram," ungkapnya.

Dari pemeriksaan, terungkap ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar lokal. BNNP Kaltara juga telah menetapkan satu orang berinisial H alias A sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga merupakan bandar dari jaringan ini.

"Informasi terakhir, yang bersangkutan berada di luar negeri. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Tawau, Malaysia, untuk menelusuri keberadaannya," tegasnya.

Kasus kedua terjadi pada 20 Agustus 2025 di Pelabuhan Speed Kayan II, Tanjung Palas, Bulungan. Tersangka berinisial RS ditangkap dengan barang bukti kurang lebih 1 kg sabu.

Modus operandi yang digunakan adalah membawa narkotika melalui speedboat reguler tujuan Tarakan-Tanjung Selor.

"Saat pemeriksaan, tersangka mengaku akan mengantar barang ke seseorang. Namun setelah kami lakukan controlled delivery, penerima tidak muncul. Mungkin banyak mata-mata yang mengamati, sehingga mereka tahu jika kurirnya sudah tertangkap," jelasnya.

Pengungkapan ketiga merupakan kasus ekstasi yang terjadi pada 31 Agustus 2025 di Jalan Iskandar Muda, Kabupaten Nunukan.

Tersangka berinisial E (33) ditangkap dengan barang bukti 490 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam tas.

"Ini merupakan penangkapan ekstasi pertama dalam tiga tahun terakhir. Jumlahnya lumayan banyak. Jika dipasarkan, satu butir bisa mencapai Rp 800.000," kata Tatar.

Berdasarkan penyelidikan, pil ekstasi ini diduga berasal dari Tawau, Malaysia, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kaltimm hingga Sulawesi.

Meskipun para tersangka menolak memberikan keterangan terkait upah yang diterima, BNNP Kaltara akan terus berupaya mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus-kasus ini. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#peredaran #Kaltara #narkotika