BERAU POST - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menerapkan tax amnesty atau pengampunan pajak selama periode kepemimpinannya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia memastikan, kebijakan Tax Amnesty baru akan diberlakukan jika sudah ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
“Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Bendahara Negara ini juga menjelaskan Indonesia sejauh ini telah dua kali melaksanakan program tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022. Karena itu, pemerintah dinilai tidak perlu kembali membuka program serupa.
Menurut Purbaya, peserta tax amnesty yang telah memenuhi kewajibannya juga tidak perlu merasa khawatir.
Pemerintah, kata dia, hanya akan mengejar wajib pajak yang sebelumnya telah menyatakan komitmen pembayaran tetapi belum melunasinya.
“Kalau menurut saya sih sudah clear, kalau sudah ikut tax amnesty ya sudah, kalau nggak penting-penting amat nggak usah dikejar-kejar, kecuali yang ada janji mau bayar sekian tapi belum bayar itu yang dikejar,” jelasnya.
Lebih jauh, Purbaya memastikan bahwa pemerintah ingin menjaga stabilitas iklim usaha di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kebijakan perpajakan.
Dalam hal ini, lanjut dia, Kementerian Keuangan memastikan reformasi perpajakan tetap diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan wajib pajak.
“Kementerian Keuangan berkomitmen untuk selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” bebernya.
Dalam kesempatan ini, Purbaya juga memberi klarifikasi soal pemeriksaan ulang peserta PPS atau Tax Amnesty Jilid II. Ia menegaskan tidak akan melakukan audit ulang terhadap seluruh peserta program tersebut.
Menurut dia, yang akan diperiksa hanyalah realisasi komitmen peserta terkait dengan repatriasi dana atau pemulangan aset dari luar negeri ke Indonesia.
Purbaya meminta pengusaha tidak panik karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan memeriksa kembali seluruh peserta wajib pajak peserta tax amnesty.
"Kita akan perluas tax base, (tapi) bukan itu caranya meningkatkan pendapatan pajak. Jadi, kita tidak akan berburu di kebun binatang," tukasnya.
Editor : Nurismi