Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Pansel OJK Segera Dibentuk, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kirim Surat ke BI dan Otoritas Terkait

Beraupost • Kamis, 5 Februari 2026 | 05:36 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Menkeu)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Menkeu)

BERAU POST - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan proses pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera berjalan.

Saat ini, Kementerian Keuangan telah mengirimkan surat kepada sejumlah pihak untuk mengusulkan perwakilan yang akan duduk sebagai anggota pansel.

Purbaya menyebut, surat tersebut dikirimkan kepada Bank Indonesia (BI) serta institusi terkait lainnya yang akan terlibat dalam susunan Pansel OJK.

“Ini kami sedang mengirim surat ke BI dan pihak-pihak terkait untuk mengirimkan perwakilan sebagai anggota Pansel,” kata Purbaya kepada awak media usai menghadiri Indonesia Economic Summit 2026, ditulis Rabu (4/2).

Ia menjelaskan, Pansel OJK akan diisi oleh perwakilan pemerintah, Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sektor keuangan, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut dimaksudkan untuk menjaga independensi dan profesionalisme proses seleksi.

Selain unsur otoritas keuangan, Purbaya menegaskan pihaknya juga akan melibatkan perwakilan masyarakat dan sektor swasta. Untuk unsur tersebut, pendekatan akan dilakukan secara langsung.

“Untuk yang private dari masyarakat, kami akan mengontak satu per satu untuk menjadi anggota Pansel,” jelasnya.

Meski demikian, Purbaya mengakui pembentukan Pansel OJK tidak bisa dilakukan secepat yang diharapkan.

Hal ini disebabkan adanya ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tahapan dan waktu pembentukan pansel.

“Saya sih maunya cepat-cepat. Rupanya ada peraturan undang-undang yang tidak memungkinkan, sehingga saya harus menunggu sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sejumlah pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri serentak pada Jumat (30/1).

Pengunduran diri itu dilakukan imbas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami trading halt atau pembekuan sementara selama dua hari berturut-turut, pada 28-29 Januari 2026.

Beberapa pejabat OJK yang telah mengundurkan diri adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pegawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Ida Bagus Aditya Jayaantara; dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. (jpg/smi)

 

 
Editor : Nurismi
#pansel #calon pimpinan #kemenkeu #otoritas jasa keuangan (ojk)