BERAU POST - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengkritisi wewenang yang dimiliki Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada kementerian lain.
Dolfie menyinggung tentang tugas Menteri Keuangan (Menkeu) dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
“Menkeu diberi kuasa oleh Presiden di dalam menentukan kebijakan-kebijakan fiskal, termasuk logical framework dari program-program kementerian dan lembaga,” ujar Dolfie dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Nevember 2025.
Dolfie menambahkan Purbaya sebagai Menteri Keuangan bisa memotong anggaran, sebaiknya juga diimbangi dengan penajaman program.
“Kalau sektor-sektor (pertanian, pertambangan dll) tidak disentuh Pak Menteri, tugas siapa? Kalau kita hitung sektor-sektor itu, 75 persen ada pengampunya di kementerian,” ucap Dolfie.
“Pertanian di Kementerian Pertanian, pertambangan ada kementeriannya, industri ada kementerian nya. Kalau kementerian ini tidak hanya membelanjakan APBN saja, ya nggak akan mendorong pertumbuhan ekonomi, Pak Menteri,” jelasnya.
Menurutnya, akan berbeda jika kementerian membuat kebijakan yang bisa menghasilkan nilai tambah di setiap sektor.
“Sektor-sektor lain, kementerian yang lain didorong untuk ada kebijakan yang bisa menghasilkan nilai tambah ekonomi, kalau tidak konsumsinya segitu terus,” imbuhnya.
“Pernah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa program-program kementerian dan lembaga itu tidak memenuhi aspek logical framework dari mencapai sasaran anggaran,” lanjutnya.
Hadir di rapat yang sama, Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya pun setuju dengan gagasan yang diberikan Dolfie.
“Saya pikir juga tadinya saya boleh begitu, tapi kan waktu saya gitu banyak yang ribut. Tapi, kalau ditegaskan lagi seperti ini saya akan lihat lagi nanti. Terima kasih dukungannya, Pak,” ucap Purbaya.
“Memang harusnya sih kita bisa kontrol, paling nggak uanganya dipakai yang betul dan bisa menghasilkan impact ke pertumbuhan ekonomi. Saya pikir kementerian lain akan terguncang sedikit nanti,” sambung Purbaya sambil berkelakar.
Di sisi lain, ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, mengatakan bahwa kontrol APBN berupa serapan yang berhasil dilakukan kementerian/lembaga masih berada di kewenangan Kemenkeu.
“Instrumen yang digunakan itu adalah instrumen bagaimana APBN dibelanjakan dengan benar. Instrumen itu boleh dan kewenangan Bapak, termasuk mengontrol APBN sudah seberapa jauh penyerapannya,” kata Misbakhun.
Purbaya menambahkan bahwa sudah ada Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang akan ikut memonitor anggaran dan penyerapan yang dilakukan.
“Semua menteri ada situ, kalau penyerapan lambat akan ditegur. Jadi, yang negur bukan saya tapi Kemenko dengan seluruh kementerian di sana, ada 26 kementerian yang terlibat di satgas tersebut,” tutur Purbaya. (smi)
Editor : Nurismi