Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

OJK Blokir Nyaris 30 Ribu Rekening Bank Terkait Judi Online: Perang Melawan Praktik Ilegal Makin Gencar

Beraupost • Sabtu, 8 November 2025 | 05:15 WIB
Ilustrasi rekening bank. Otoritas Jasa Keuangan meminta perbankan menutup akses rekening yang terkait dengan judi online. (Istimewa)
Ilustrasi rekening bank. Otoritas Jasa Keuangan meminta perbankan menutup akses rekening yang terkait dengan judi online. (Istimewa)

BERAU POST - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya dalam memberantas maraknya judi online di Indonesia.

Beberapa waktu lalu, OJK mengajukan permintaan memblokir 29.906 rekening bank, sebagai upaya memutusek praktik judi online yang sangat masif menyengsarakan masyarakat. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa jumlah itu meningkat dari sebelumnya.

Yakni 27.395 rekening, seiring upaya pemberantasan praktik ilegal yang dinilai merusak stabilitas ekonomi. 
 
"OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 29.906 rekening, yang sebelumnya sejumlah 27.395 rekening," kata Dian Ediana Rae dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (7/11).

Dian menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta hasil pengembangan OJK sendiri. 

Pihaknya meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.

"Selain itu, OJK juga mendorong bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) demi memperketat pengawasan terhadap aktivitas transaksi mencurigakan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran pada rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online. Adapun rekening yang diblokir berjumlah 23.929 rekening. 

Rekening-rekening itu ditemukan lewat patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima Kementerian Komdigi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan judi online yang sangat merugikan masyarakat. 

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10). 

Langkah ini termasuk pula bentuk langkah konkret serta kolaboratif lintas kementerian/lembaga untuk memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi antara masyarakat bersama dengan pengelola situs judi online. 

Tak lupa, Meutya juga meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam melaporkan situs dan akun judi online, serta rekening yang diduga digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.

Editor : Nurismi
#blokir rekening #judi online #ojk